Breaking News

Coklit Serentak Dimulai 24 Juni 2024, Dendi Setiawan, S.Pt Ingatkan Pantarlih se Kecamatan Pantai Cermin

Pantai Cermin, warta-kota.com – Proses Rekrutmen Pantarlih untuk Pilkada Serentak 27 November 2024 sudah berada di garis finish ditandai dengan telah keluarnya surat ketetapan ketua PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten /Kota dan telah dilantiknya Pantarlih oleh PPS dimasing-masing nagari di Sumatera Barat.

Sebanyak enam puluh delapan Pantarlih dari nagari Lolo dan nagari Surian kecamatan Pantai cermin dilantik hari ini  Senin 24/06/2024 di aula wali Nagari masing masing.

Ujung tombak data pemilih  ini akan bekerja di 52 TPS yang disebar di 28 Jorong yang ada di Kecamatan Pantai Cermin.

Dua puluh Pantarlih bekerja di 16 TPS  nagari Lolo, sedang  empat puluh delapan Pantarlih tersebar di 36 TPS nagari Surian.

Setelah dilantik, pada pagi Senin, 24 Juni pukul 07.00 WIB, ke enam puluh delapan Pantarlih di bimtek ( bimbingan teknis) oleh PPS bersama PPK di Kantor Camat Pantai Cermin dengan menggabungkan dua nagari.

Baca Juga  Sekda Kabupaten Solok Kunjungi Kantor Camat X Koto di Atas, Peningkatan PeLayanan Publik Harus Di Tingkatkan

Bimbingan teknis ini dilakukan agar Pantarlih memahami tugas dan kewajiban yang harus diemban selama satu bulan dalam menghadirkan data bersih untuk Pilkada Serentak 27 November  2024 mendatang.

Dendi Setiawan, S.Pt  Kordiv Hukum dan Pengawasan PPK Pantai Cermin menyampaikan  penekanan tegas proses, tahapan pelaksanaan dan  regulasi Pilkada 2024.

Dendi menyampaikan proses coklit ini adalah proses penting dalam pilkada serentak 2024, maka jangan main-main dengan tugas, mari datangi seluruh rumah yang ada dalam wilayah kerja kita masing-masing dan lakukan proses coklit dengan benar sesuai aturan dan regulasi.

Jangan ada lagi proses coklit yang dilakukan dibawah pohon rindang dan menerka-nerka pemilih, PPK dan PPS, Panwascam dan PKD akan melakukan monitoring terhadap kerja Pantarlih, kalau kedapatan akan kita tindak.

Lebih dalam lagi ia mengatakan  tidak ada Pantarlih joki. Dia yang mendaftar dan dilantik, tapi orang lain mengerjakan tugasnya.

Baca Juga  Anggota Polisi Bunuh Dosen di Bungo, Jambi — Hubungan Asmara Jadi Motif Awal

Aturan dan rambu-rambunya jelas, dalam UU No 7 Tahun 2017 pelanggaran yang dilakukan dalam prosesnya coklit ini bisa berbuah pidana. Hati-hati dan waspada.

Kalau kerja sesuai regulasi, hasilnya akan terlihat. Coklit nya benar, tidak ada rumah yang tertinggal, tidak ada rumah yang tidak berstiker, coklit dan e coklit nya juga benar.

Dengan proses coklit benar, data akan bersih dan kita menghindari adanya pemilih yang tidak terdata.

Dalam kesempatan yang sama, ketua PPK Pantai Cermin, Febrian Toni, S.Si mengucapkan selamat untuk 68 Pantarlih yang telah dilantik,ia berpesan bekerjalah sesuai regulasi dan aturan yang berlaku.

” Bapak ibuk adalah ujung tombak data pemilih di Pantai Cermin, harapan kami tertumpang besar kepada bapak ibuk untuk menghadirkan data bersih”  pungkas Febrian Toni, S.Si ( Abd21)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Sekda Medison Menyampaikan Tanggapan Pemerintahan Daerah Terkai Kisruh Alahan Panjang Resort

Berita Utama Daerah

Ny. Nia Jon Firman Pandu Selaku Ketua Dekranasda Kabupaten Solok Hadiri Puncak Peringatan HUT Dekranasda ke-45 Tahun 2025

Berita Utama Daerah

Sidang Paripurna Sepi, Keseriusan DPRD Kabupaten Solok Dipertanyakan

Info Pilkada 2024

BISON Banten Serap Aspirasi Menjemput Kemenangan dari Nelayan Teluk Labuan

Berita Utama Daerah

Tim Gabungan Polres Meranti Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Logging, 25 Ton Kayu Diamankan

Berita Utama

Aksi Kamisan Tuntut Pecat Eks Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar

Berita Utama

Zaitul Ikhlas Sekwan DPRD Kabupaten Solok Pimpin Apel Pagi Di Lingkup Pemkab Solok

Berita Utama

Matangkan Rencana Pembangunan Pasar Batusangkar Dan Sekolah Rakyat, Kasatker Kementerian PU Lakukan Kunjungan Lapangan