Breaking News

Home / News

Selasa, 25 Februari 2025 - 12:40 WIB

Iptu Rico Bersama Tim Spider Polres Solok Menangkap Dua Tersangka Membawa Narkotika Jenis Shabu

Solok, Warta-kota.com. – Tim Satresnarkoba Polres Solok berhasil mengungkap kasus narkotika golongan 1 jenis shabu, bertempat di Aia Angek Jorong Bukik Kili Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Dalam operasi tersebut, dua orang laki-laki dewasa diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Senin, 24 Februari 2025,

Dua tersangka tersebut adalah Iqbal (25) Suku Caniago (Minang), tidak mempunyai bekerjaan, alamat Batuang Taba RT 001 RW 004, Kelurahan Batuang Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. IE ( 21) Mahasiswa , Alamat Batuang Taba No 12 RT 001 RW 004, Kelurahan Batuang Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Kapolres Solok, AKBP Muari, S.Ik, MM, MH, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Rico Putra Wijaya, SH, menyampaikan bahwa Penyelidikan dimulai setelah tim Satresnarkoba Polres Solok mendapatkan informasi terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di Aia Angek Jorong Bukik Kili Nagari Koto Baru. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan menemukan dua orang laki-laki yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor.

Baca Juga  Lapas Narkotika Langkat Beserta Lapas Pemuda Langkat dan Stakeholder Desa Cempa Laksanakan Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak

Setelah diberhentikan, petugas melihat salah satu tersangka ‘IE’ membuang sebuah barang dari genggaman tangan kiri nya. Petugas langsung melakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh warga sekitar dan saksi-saksi, dan menemukan sebuah kotak rokok merek HD Bold yang dibuang oleh tersangka. Saat kotak rokok tersebut dibuka, ditemukan dua paket diduga narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna bening.”Terang Iptu Rico

Baca Juga  D. Silalahi Wasekjend AMI Mengucapkan Hari Jadi Kota Cimahi Ke-23

Selain itu, petugas juga menemukan dari pakaian tersangka Iqbal, uang sejumlah Rp 130.000 dan sebuah handphone merek VIVO warna hitam. Untuk kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.”Sambungnya

Barang Bukti yang diamankan 2 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 1 unit handphone android merek VIVO warna hitam, 1 buah kotak rokok merek HD BOLD warna hitam, 1 unit sepeda motor merek HONDA SONIC warna hitam-merah dengan nomor polisi BA-6318-AAB, Uang kertas sejumlah Rp 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah.**(PB07)

Share :

Baca Juga

News

Kapolres Muba Perkuat Sinergi TNI–Polri dan Forkopimcam di Bayung Lencir

News

Bupati Solok Berkunjung Ke Kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang, Membahas Irigasi, Sungai, dan Embung

News

Insan Pers yang tergabung dalam ” TIM BIAWAK’ akan jalin sinergitas bersama seluruh Instansi Pemerintah

News

Danau Bokuok Jadi Pusat Peringatan Hari Bakti Pekerjaan Umum Ke-79

News

Terlilit Hutang Pinjol, Seorang Suami Diduga Tega Habisi Nyawa Anak dan Istrinya

News

KEPALA DINAS PENDIDIKAN MUSI BANYUASIN MENINJAU SEKOLAH KELAS JAUH MUARA MEDAK

News

Penimbunan BBM Bersubsidi di Tenayan Raya Menggila, Masyarakat Pertanyakan Kinerja Aparat

News

Bupati Rohil Serahkan Bantuan Seragam Gratis Bagi Siswa Baru SMP: Wujud Komitmen Pemerintah Daerah Meningkatkan Kualitas Pendidikan