Breaking News

Home / Wilayah Hukum Nasional

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:26 WIB

Terdakwa Ir. Tadjuddin Nur Kadir DPO Asal Kejaksaan Negeri Bojonegoro Berhasil Diamankan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung

Warta-kota.com || Jakarta- Rabu 12 Februari 2025. pukul 01.00 WIB bertempat di Jl. Ibnu Armah 2, Pangkalan Jati Baru, Cinere, Kota Depok Jawa Barat, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : Tadjuddin Nur Kadir

Tempat lahir : Sopeng

Usia/Tanggal lahir : 71 Tahun / 23 Mei 1953

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Pensiunan PNS

Alamat : Airlangga 37, RT 11/RW 002, Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya

Adapun pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1075 K/Pid.Sus/2018 tanggal 31 Juli 2018 yang menyatakan:

Baca Juga  Ayah Gamma Tuntut Keadilan Untuk Gamma Di Aksi Kamisan Semarang

Terdakwa Ir. Tadjuddin Nur Kadir, MS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).

Terpidana Tadjuddin Nur Kadir bersalah atas perkara tindak pidana korupsi Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPMLUEP) 2007 pada Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro dan Ketahanan Provinsi Jawa Timur bersumber dari APBN 2007 senilai Rp4 miliar.

Baca Juga  Diduga "Atensi Prioritas" Petinggi Polda Riau. Setelah Menyerahkan Uang Total 2.1 Miliar dan Saham 1.23%. Mantan Pemilik Saham BPR Fianka Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dana tersebut diberikan kepada sejumlah pengusaha pertanian di Bojonegoro tanpa melalui verifikasi. Akibatnya, dana tersebut macet dan tidak kembali senilai Rp1,1 miliar. Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Red)

Kepala Pusat Penerangan Hukum

Share :

Baca Juga

Wilayah Hukum Nasional

Peringatan Hari Lahir ke-42 Tahun JAM PIDUM Syukuran Sederhana yang Berlangsung Khidmat di Aula Ali Said

Berita Utama

5 Oknum Polisi Polres Semarang dan 2 Oknum Pengacara Mengintimidasi Seorang Perempuan Tahanan Polres Di Rutan II B Salatiga

Wilayah Hukum Nasional

JAM-Pidum Terapkan 16 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Subang

Wilayah Hukum Nasional

JamPidsus Kejaksaan Agung : Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Wilayah Hukum Nasional

JAM PIDSUS Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Hukum Kriminal

Permainan Narasi Di Balik Kasus Gamma

Wilayah Hukum Nasional

Musyawarah Nasional PERSAJA 2025 Jadi Momentum Penting Pemilihan Ketua Umum periode 2025-2027

Berita Utama

Billy Guntala Raih Gelar Sarjana Hukum Di Usia Yang Mulai Menapak Senja