Breaking News

Home / Wilayah Hukum Nasional

Senin, 3 Februari 2025 - 09:59 WIB

JAM-Pengawasan Rudi Margono : Mengimbau Kepada Seluruh Pegawai Jajaran Kejaksaan Agar Memberikan Atensi Khusus Terhadap Kehadiran Kerja Pegawai

Warta-kota.com || Jakarta- Senin 3 Februari 2025. Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Rudi Margono dalam arahannya mengimbau kepada seluruh pegawai jajaran Kejaksaan agar memberikan atensi khusus terhadap kehadiran kerja pegawai.

Hal itu akan menjadi syarat utama bagi para pegawai untuk pengajuan hak-hak kepegawaian seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, dll.

“Kehadiran kerja pegawai termasuk kehadiran pada saat apel kerja akan jadi salah satu parameter penilaian utama dalam rangka promosi dan/atau demosi pegawai Kejaksaan,” ujar JAM-Pengawasan.

Adapun JAM-Pengawasan menyampaikan hal tersebut dalam arahan khusus kepada seluruh Korps Adhyaksa seluruh Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dalam Urusan Kejaksaan pada BAB III Ketertiban Bagian Kesatu tentang Jam Kerja dan Apel Kerja:

Baca Juga  Cendyka Cadli Alumni MAN 2 Solok Berhasil Lolos Sebagai Anggota Korps Baret Ungu Marinir

Pasal 14
Jam Kerja Pegawai ditetapkan sebagai berikut:

Hari Senin sampai dengan Hari Kamis: Pukul 07.30 – 16.00 dengan waktu istirahat: Pukul 12.00 – 13.00;

Hari Jumat: Pukul 07.30 – 16.30 dengan waktu istirahat: Pukul 11.300 – 13.00.

Pasal 15
Apel kerja dilaksanakan sebagai berikut:

Apel kerja dilaksanakan oleh seluruh pegawai di satuan/unit kerja masing-masing pada setiap hari Senin pagi dan hari Jumat sore;
Apel kerja gabungan di Kejaksaan Agung dilaksanakan oleh seluruh Pegawai pada setiap hari Senin pagi minggu pertama setiap bulan;

Apabila diperlukan oleh Pimpinan Kejaksaan atau Pimpinan Satuan Kerja, apel dapat dilaksanakan selain apel sebagaimana dimaksud huruf a dan b;

Baca Juga  5 Oknum Polisi Polres Semarang dan 2 Oknum Pengacara Mengintimidasi Seorang Perempuan Tahanan Polres Di Rutan II B Salatiga

Apel kerja gabungan di daerah dapat dilaksanakan dengan menyesuaikan pada kondisi setempat. Pakaian yang dipergunakan dalam apel kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah Pakaian Dinas Harian (PDH) atau pakaian yang digunakan sesuai peraturan kedinasan pada hari itu.

Arahan tersebut, diberikan sebagai bagian rencana aksi pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ketujuh yaitu Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, sebagaimana juga Kebijakan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan guna meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI di masyarakat. (Red)

Share :

Baca Juga

Wilayah Hukum Nasional

JAM-Datun Paparkan Kepastian Hukum Terkait Sengketa Perlindungan Data Pribadi dalam FGD ILUNI UI

Advertorial

Sudah Berdamai. Perdamaian Bie Hoi dan Helen di ALPA kan si “ANI”, siapakah?

Wilayah Hukum Nasional

Prof. Dr. Reda Manthovani Kejaksaan Agung Melaksanakan Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja

Wilayah Hukum Nasional

Terdakwa Ir. Tadjuddin Nur Kadir DPO Asal Kejaksaan Negeri Bojonegoro Berhasil Diamankan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung

Berita Utama

PMKRI Cabang Kota Semarang Gelar Aksi Simbolik Tolak Kenaikan PPN 12%

Berita Utama

Grand Opening Kantor PT GSS Lubuklinggau Membuka Lapangan Pekerjaan Tahun 2024

Wilayah Hukum Nasional

Mengukuhkan Kepengurusan Baru PERSAJA Periode 2025-2027 Jaksa Agung Tekankan Kontribusi Positif Bagi Institusi Kejaksaan

Wilayah Hukum Nasional

JAM PIDSUS Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula