Breaking News

Home / Wilayah Hukum Maluku

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:19 WIB

Kejaksaan Negeri SBB di Wakili Kasi Pidsus Asmin Hamja dan Kasi Intel : Melakukan Serah Terima Uang Sitaan Sebagai Uang Pengganti Kerugian Negara

Warta-kota.com || Maluku- Kamis 23 Januari 2025. Bertempat di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Ambon, Kasi Pidsus Kejari SBB Asmin Hamja, S.H., M.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU)  didampingi oleh Kasi Intel Kejari SBB, melakukan serah terima uang sitaan sebagai uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) an. Terpidana Stenly Pirsouw, SE selaku pemilik perusahaan PT. Kairos Anugerah Marina dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Terpidana didakwa melanggar pasal 2 ayat (1),  Jo pasal 3 jo Pasal 18 ayat  (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Baca Juga  Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Seram menghadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Acara HUT Kabupaten Seram Bagian Barat Ke-21

Berdasarkan, putusan Mahkamah Agung Nomor 6607 K/Pid.Sus/2024  tanggal 18 Oktober 2024 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB  tanggal 24 April 2024 dengan ammar putusan pada point 4 dan 5 sebagai berikut:

• Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa STENLY PIRSOUW, SE., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

• Menghukum Terdakwa STENLY PIRSOUW, SE., untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.072.772.386,00 (lima miliar tujuh puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah) yang dikurangkan dengan uang sitaan dari pihak ketiga sejumlah Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sehingga uang pengganti kerugian keuangan negara yang harus dibayar oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 4.822.722.386, (empat milyar delapan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah).

Baca Juga  Plt. Kepala Kejaksaan SBB Pimpin Apel Sore Jum'at Tegaskan Kedisiplinan Integritas Propesionalisme

Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Putusan tersebut, telah berkekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri di Ambon melakukan serah terima uang tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan cara menyerahkan uang pengganti tersebut melalui transfer ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak.

Share :

Baca Juga

Wilayah Hukum Maluku

Kejaksaan Tinggi Maluku : Menghentikan Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI

Wilayah Hukum Maluku

Plt. Kajari SBB Beserta jajaran Mengikuti Munas PERSAJA Tahun 2024 Zoom Video Conference

Wilayah Hukum Maluku

Kajari SBB Mengajukan Penghentian Dua Perkara Melalui Video Conference Ekspose Restorative Justice Ke JamPidum Kejaksaan Agung

Wilayah Hukum Maluku

Kasi Intel Kejari SBB Hadiri Kegiatan Salam Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045

Wilayah Hukum Maluku

Plt. Kajari SBB Bambang Heripurwanto Hadiri Puncak HUT Kabupaten SBB Ke-21 “Berbudaya Maju dan Inovatif Menuju Indonesia Emas 2045”

Wilayah Hukum Maluku

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Seram menghadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Acara HUT Kabupaten Seram Bagian Barat Ke-21

Wilayah Hukum Maluku

Plt. Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Pimpin Apel Kerja Senin Pagi

Wilayah Hukum Maluku

Plt. Kajari SBB Mengikuti Vidcon Sosialisasi Pengusulan PNS dan Aplikasi MySimkari