Breaking News

Home / Daerah / Hukum Kriminal / Payakumbuh

Rabu, 6 November 2024 - 08:37 WIB

Mobil Dengan Tangki Siluman Disergap Polisi, Terduga Pelaku Mengaku Untuk Berjualan

Mobil Dengan Tangki Siluman Disergap Polisi, Terduga Pelaku Mengaku Untuk Berjualan

Payakumbuh, warta-kota.com

Tim Opsnal bersama dengan Unit Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Payakumbuh mengamankan satu unit mobil yang terbukti telah menggunakan tangki modifikasi yang dapat menampung ratusan liter bahan bakar minyak jenis pertalite di sekitaran jalan raya Payakumbuh-Bukittinggi Kenagarian Piladang ,Rabu ( 06/11/24).

Bersamaan dengan barang bukti kendaraan, polisi juga mengamankan seorang tersangka inisial AN (29) yang merupakan warga Koto Baru Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten 50 Kota.

” Berdasarkan pengakuan tersangka, kendaraan tersebut memang bertujuan memuat bahan bakar minyak dengan skala besar yang mana nantinya akan di jual kembali oleh tersangka, ” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona.

Baca Juga  Satu unit rumah warga kampung pasirhaur Ludes Terbakar, mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Penangkapan berawal dari kecurigaan salah seorang personil tim opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh yang kebetulan sedang mengisi bahan bakar di salah satu SPBU melihat kendaraan yang mengantri dan mengisi bahan bakar dengan berulang-ulang.

Berkoordinasi dengan unit Tipidter, mobil tersebut kemudian di buntuti hingga berhenti di tepi jalan untuk menyalin bahan bakar jenis pertalite yang akan diisi kedalam belasan jirigen besar.

Polisi yang telah memantau gerak gerik tersangka langsung menyergap dan mengamankan barang bukti yang di temukan diantaranya satu unit mobil Toyota Kijang beserta tangki modifikasi warna hitam di dalamnya, BBM jenis Pertalite sebanyak lebih kurang 350 liter, jirigen berisi minyak sebanyak 9 buah dan jirigen kosong 4 buah.

Baca Juga  Sadis!!! Anggota Koramil 0621-22 Ciomas dibacok Genkster hingga luka parah.

” Saat ini tersangka telah menjalani pemeriksaan yang mana bagi tersangka kita bebankan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kita juga menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan kalau melihat aktivitas ilegal atau yang mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat, agar bisa secepatnya ditindaklanjuti dan diproses hukum, ” pungkas AKP Doni (RAR)

Share :

Baca Juga

Daerah

PKK BRI BO Balige Berhasil Sabet Juara III di Festival Pujian Natal BRI 2024 di Medan. 

Kep meranti

Dedikasi Brigadir Khairi, Dari Motor Modifikasi Kini Punya Pustaka Roda Tiga

Berita Utama

TP-PKK Kabupaten Solok Boyong Sejumlah Penghargaan Pada Temu Kader PKK Berprestasi Provinsi Sumbar

Pandeglang

Warga Ancam Demo, Batubara Cemari Pantai Mereka

Daerah

Sajikan Wisata Alam Asri dengan View Persawahan Teras Siring, “Sumber Nah” Pemandian di Desa Kalisemut – Padang

Daerah

Dugaan Adanya Permainan Ilegal Malam Hari,”JAPAN” Bebas Keluar Masuk PT Pertamina Belawan

Lebak

Wasa Irawan, Anggota Divisi BP2T Tpikor Badan Penelitian Aset Negara,Lembaga Aliansi Indonesia, mendesak Kejari Lebak Agar Periksa Kadis PUPR Lebak

Berita Utama Daerah

Viral, Event Pagelaran Seni Tradisional Kabupaten Solok Ramai Dimedia Sosial