Breaking News

Home / Wilayah Hukum Ambon

Selasa, 5 November 2024 - 08:20 WIB

Penuntut Umum Kejati Maluku dan Kejari Seram: Menerima Penyerahan Tahap II Perkara Dugaan Tipikor PT. Pos Indonesia

Warta-kota.com || Ambon- Senin 04 November 2024, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku yang terdiri dari Rozaly Afifudin, S.H.,M.H (Kasi Penuntutan pada Bidang Pidsus Kejati Maluku) dan Grace Siahaya, S.H.,M.H bersama dengan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Junita Sahetapy, S.H.,M.H (PLT. Kasi Pidsus Kejari Seram Bagian Timur), menerima Penyerahan Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana PT. Pos Indonesia (Kantor Cabang Pembantu Werinama) Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2023 atas nama Tersangka “AL”, dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.

Tersangka “AL” diduga melakukan penyalahgunaan Dana PT. Pos Indonesia Cabang Pembantu Werinama yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.398.467.680,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah) berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Maluku.

Baca Juga  Tim Penuntut Umum Terima Tahap II Berkas Perkara Korupsi ADD/DD Desa Wonreli Dari Polres Maluku Barat Daya

Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, S.H.,M.H dalam releasenya membenarkan adanya pelaksanaan tahap II tersebut.

“Ya benar, pada Senin kemarin kami menerima pelimpahan berkas tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana PT. Pos Indonesia Cabang Pembantu Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur dari Dirkrimsus Polda Maluku.

Selanjutnya Tim Penuntut Umum yang tergabung dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, akan mempersiapkan Administrasi Perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon” Ungkap Kasi Penkum.

Baca Juga  Kunjungan Kerja Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara Kejaksaan Tinggi Maluku

Tersangka “AL” disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Jo. pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Terhadap tersangka “AL” saat ini, telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan. (Red)

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku ARDY, SH.,M.H

Share :

Baca Juga

Wilayah Hukum Ambon

Kejati Maluku Terima Penyerahan Tersangka dan BB Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes 

Wilayah Hukum Ambon

Kejati Maluku Kunjungan Kerja dan Supervisi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku di Kabupaten Seram Bagian Timur

Wilayah Hukum Ambon

Kunjungan Kerja Kajati Maluku dan Silaturahmi Dengan Pangdam XV Pattimura 

Wilayah Hukum Ambon

Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H Kajati Maluku : Mengikuti Pembukaan Rapat Kerja Teknis Bidang/Badan Diklat Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual

Wilayah Hukum Ambon

Pengarahan Jaksa Agung Republik Indonesia Kunjungan Kerja Virtual Bersama Jajaran Kejaksaan Seluruh Indonesia

Wilayah Hukum Ambon

Agoes SP Kajati Maluku : Pimpin Apel Pembentukan Tim Zona Integritas Kejaksaan Tinggi Maluku

Wilayah Hukum Ambon

Kajati Maluku Agoes SP : Menerima Kunjungan Audensi Kepala Kantoran Zona BAKAMLA Timur

Wilayah Hukum Ambon

Tim Penuntut Umum Terima Tahap II Berkas Perkara Korupsi ADD/DD Desa Wonreli Dari Polres Maluku Barat Daya