Breaking News

Home / News

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:01 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal, Tiga Orang Ditangkap

Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap praktik pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dengan jumlah mencapai 12,3 ton. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti ribuan liter minyak tanah olahan.

 

Pengungkapan dilakukan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi pada Rabu (21/1/2026) di Jalan Lintas Jambi–Muara Bulian, tepatnya di Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

 

Penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan yang membawa BBM ilegal dari Provinsi Sumatera Selatan menuju Jambi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan satu unit Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BA 8123 IU.

Baca Juga  Kapolsek Lembang Jaya Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Terkait Kenaikan Status Gunung Api Talang

 

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 tedmon dan 11 drum plastik berisi minyak tanah olahan. Total muatan diperkirakan mencapai 12.300 liter yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bungo untuk diperjualbelikan.

 

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan, ketiga orang yang berada di dalam kendaraan turut diamankan masing-masing berinisial RSL (26) sebagai sopir utama, SWN (33) sopir pengganti, dan ARD (39) selaku kernet.

 

“Ketiganya mengakui mengangkut minyak tanah olahan yang berasal dari Desa Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji, Kamis (29/1/2026).

 

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami jaringan distribusi dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga  Manajemen PSIS Jelaskan Dua Gol Bunuh Diri Janggal Lawan Bali United

 

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan/atau Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Kabid Humas Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan dan distribusi BBM ilegal karena selain melanggar hukum, juga berisiko tinggi terhadap keselamatan.

 

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM ilegal melalui layanan Polri 110.

Share :

Baca Juga

News

Alamak!! Humas HKI Mengatakan Lepas Tangan Terhadap Masuknya Material Ilegal Pada Pembangunan Jalan Tol di Riau 

News

Putusan Pengadilan Dinodai Oleh Para Oknum-Oknum, Ini Tindakan Yang Akan Dilakukan,,,!!!

News

Polres Solok Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Daerah

Masarakat suku karo Sedih dan Kecewa Ornamen suku karo menghilang di Jambur Jamin Ginting Pancur Batu

Daerah

Benahi Fasilitas Wisata Tumpak Selo, Pengelola Tambah Wahana Memanah Jelang Libur Lebaran

News

Kabupaten Solok Mendapatkan Program Prioritas Dari Bapak Presiden Prabowo Terkait Sekolah Rakyat.

News

Cooling System Satlantas Polres Kampar Ajak Pengguna Kendaraan Mensukseskan Pilkada 2024

News

Apel Perdana Awal Tahun, Bupati Solok Tekankan Kedisiplinan dan Peningkatan Pelayanan Publik