Breaking News

Home / News

Senin, 16 September 2024 - 16:06 WIB

John L Situmorang S.H.,M.H: Perlu Diuji Kebenaran Pendapat ahli Perbankan BI, Sehingga Timbul Penghentian Penyelidikan Ditreskrimsus Polda Lampung

Warta-kota.com || JAKARTA – Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung, Subdit Perbankan Ipda Palater Saragih Berdalil Penghentian Penyelidikan dikarena Keterangan Ahli Perbankan dari Bank Indonesia MELATI PRAMUDYASTURI, SH,. LLM yang menyatakan Pasal 82 Undang-Undang RI No.3 Tahun 2011 Tidak Terpenuhi pada Laporan Polisi Klien Kami, Sonny Febrian Kusuma selaku Direktur CV. KTP.

Kasus Posisi

Perlu diketahui, mengapa kami melaporkan sdri K karena dia menerima hasil penjualan Batu base A milik CV. KTP dari KSO. PT. Y – PT.A

Sebagaimana diketahui ada transaksi jual beli batu base A antara CV. KTP dengan KSO.PT. Y- PT.A. hal ini dibuktikan PO yang dibuat KSO yang ditujukan ke Direktur CV. KTP begitu juga Invoice yang dikirim CV.KTP ke KSO.

Baca Juga  Polda Jambi Himbau Hentikan Kekerasan di Sekolah Pasca Viral Insiden SMK Negeri 3 Tanjab Timur

Total tagihan sebesar Rp. 2,4 miliar, dan Rp. 758 juta sudah dibayar melalui rekening CV. KTP dan kekurangannya sebesar Rp. 1,7 miliar dibayarkan ke rekening pribadi sdri K atas permintaan sdri K. Hal ini dapat dibaca pada keterangan Sdr. E di berkas perkara pajak.

Oleh karena sisa pembayaran inilah kami melaporkan Sdri K ke Polda Lampung yang ditangani Ditreskrimsus Polda Lampung. Namun, kami sangat kecewa karena LP kami dihentikan karena menurut ahli perbankan dari Bank Indonesia tidak terpenuhi unsur Pasal 82 UU RI No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.

Baca Juga  Ketua KONI Sumbar Kunjungi Kabupaten Solok, Dorong Kebangkitan Porprov

Menurut penyidik yang dimaksud transfer dana atas penjelasan ahli perbankan dari BI bukan seperti yang kami laporkan tetapi masalah Operator.

Pasal ini sejatinya membahas Penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung segala sesuatu yang patut diduga berasal dari transfer dana yang dibuat secara melawan hukum.

Menurut hemat kami, unsur pasal terpenuhi karena K dengan sengaja menerima atau menampung tagihan CV. KTP dari transfer dana yang dibuat secara melawan hukum.

Share :

Baca Juga

News

Hutan Negara Dijarah Terstruktur! Ketua RT di Dumai Disebut Aktor Kunci, Alat Berat Siaga di Depan Rumah

News

CEGAH GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN, LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA PEMATANGSIANTAR MELAKSANAKAN RAZIA INSIDENTIL

Berita Utama Daerah

Kepala Tata Usaha MAN 2 Solok Luncurkan Buku “Adat Istiadat Pasilihan”

News

Anda Ingin Bepergian Membawa Bekal, Tips Membawa Makanan dalam Perjalanan

News

Bupati Rohil Serahkan Bantuan Seragam Gratis Bagi Siswa Baru SMP: Wujud Komitmen Pemerintah Daerah Meningkatkan Kualitas Pendidikan

News

Bupati Solok Resmi Launching Aplikasi SIPADAN (Sistem Informasi Protokoler, Agenda, Dokumentasi dan Pemberitaan)

News

Merasa Tugasnya Dihalangi, Banuaminang co.id Membuat Laporan ke Polresta Bukittinggi

News

Warga Kelurahan Sungai Sibam Mendambakan Infrastruktur Jalan Yang Baik