Breaking News

Dugaan Tindak Pidana Keterbukaan Informasi Publik di Bagian Umum Sekda Rohil Sudah Masuk Tahap Penyelidikan

Rohil, Warta-kota.com | Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah wilayah hukum Polda Riau, Resor Rokan Hilir telah menerima permintaan SP2HP dari Bambang Irawan melalui kuasa hukumnya Padil Saputra SH,MH pada tgl 21 Oktober 2025, laporan tersbut di Polda Riau yang sudah di limpahkan di Polres Rohil yang Mana Dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik di bagian umum Sekda Rohil sudah tahap penyelidikan.

Permasalahan tersebut tentang dugaan dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Baca Juga  Polres Lumajang Bersama Forkopimda Sidak SPPBE, Cegah Kelangkaan Elpiji 3 Kg

Atas perkembangan laporan tersebut, Polres Rokan Hilir akan melakukan proses dalam tahap penyelidikan sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan dengan Nomor : B/410/X/RES.1.24/2025/Reskrim, tanggal 28 Oktober 2025 yang telah disampaikan kepada pelapor.

Guna kepentingan penyelidikan laporan, Polres Rokan Hilir menunjuk Kanit III Sat Reskrim, Iptu Subiarto A Tampubolon SH MH untuk melakukan proses penyelidikan, dan pelapor dapat berkoordinasi kepada yang bersangkutan dalam upaya mempercepat proses penyelidikan.

Bambang Irawan selaku saksi Pelapor berulang kali menyatakan bahwa pengenakan hukum pada dunia informasi publik harus dijalankan dengan serius.

“Penegakan hukum dalam dunia keterbukaan informasi publik harus dilakukan secara serius,” kata Bambang kepada pewarta pada Rabu 29 Oktober 2025.

Bambang menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan menjadi isu regional, melainkan telah menjadi isu nasional.

Baca Juga  Penandatanganan MOU Bidang perdata Dan Tata Usaha Negara, Antara Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Dengan PTPN IV Regional III.

“Hari ini masyarakat sudah cerdas, keterbukaan informasi bukan lagi isapan jempol belaka. Nasional sering diguncang terkait isu keterbukaan informasi bagi publik. Kasus terkait ijazah misal, hal tersebut kan berkaitan dengan informasi untuk publik,” tambah Bambang.

Penyidik kepada kuasa hukum Bambang menyampaikan bahwa telah dilakukan pemanggilan kepada pihak terlapor.

“info dari penyidik, Kemarin sudah diundang atasan PPID dan PPID mereka belum datang menuhi undangan,” Kuasa hukum Bambang membacakan isi pesan singkatnya.

Penegakan hukum dalam dunia  Keterbukaan Informasi Publik mesti didorong secara maksimal guna menciptakan iklim pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Keterbukaan Informasi yang berjalan optimal dapat meningkatkan kepercayaan publik bagi pemerintah.(Redaksi)

Share :

Baca Juga

Berita Utama Daerah

Bupati Solok Jon Firman Pandu Ajak Tim Damkar Kabupaten Solok Makan Siang Bersama Di Lokasi Kebakaran
Ketua AWaSI Sungai Penuh Kecam Penghadangan Wartawan di SDN 004 Pelayang Raya: “VD Tak Mengerti Peraturan”

Berita Utama Daerah

Ketua AWaSI Sungai Penuh Kecam Penghadangan Wartawan di SDN 004 Pelayang Raya: “VD Tak Mengerti Peraturan”

Kabupaten Solok

Pemkab Solok Gandeng UNAND Kembangkan Kopdes Merah Putih: Dorong Produksi Pupuk Organik Dan Kesejahteraan Petani

Berita Utama Daerah

Jembatan Parit Atmo : “Besi Tiang Penyangga Jembatan Diduga di Gergaji Maling”

Berita Utama Daerah

Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya Berkomitmen Penegakkan Hukum Dan Pelayanan Kepada Masyarakat Akan Lebih Optimal

Berita Utama

Dakwaan Terhadap LW Berdasarkan Bukti dan Fakta atau Berdasarkan Selera Penyidik dan Jaksa?

Hukum

Wakil Bupati Solok H. Candra Buka Seminar LKAAM Kabupaten Solok Di Arosuka

Berita Utama

Kapolres Solok Bersama Pemda Gelar Safari Ramadhan di Sungai Nanam, Salurkan Bantuan Rp25 Juta