Diduga Ada Penyimpangan Distribusi BBM Subsidi di SPBU Pertamina 14.293.641 Kampung Dagang Rengat
Rengat – warta-kota.com – Dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi mencuat di SPBU Pertamina 14.293.641 Kampung Dagang, Kecamatan Rengat. Warga mengeluhkan sulitnya memperoleh BBM subsidi, sementara para pengecer justru dengan mudah membeli dalam jumlah besar.
Sejumlah pengendara mengaku sering kali harus antre panjang sejak pagi hari hanya untuk mendapatkan beberapa liter bahan bakar. Namun, di sisi lain, terlihat pembeli menggunakan jeriken yang dengan mudah dilayani oleh petugas SPBU.
“Saya datang sejak pagi, antrean sudah panjang. Stok BBM cepat habis, tapi saya lihat banyak pengecer bisa beli dalam jumlah besar. Ini jelas merugikan kami pengguna kendaraan pribadi,” ujar salah seorang pengendara yang enggan disebut namanya, Kamis (1/5/2025).

Keluhan senada juga disampaikan warga lainnya. Mereka menduga adanya permainan antara oknum petugas SPBU dengan pengecer dalam penyaluran BBM subsidi.
“Kalau tidak ada permainan, mustahil pengecer bisa isi berkali-kali, sementara kendaraan umum dan pribadi kesulitan. Kami berharap pihak Pertamina segera bertindak tegas,” ungkap seorang warga Kampung Dagang.
Diduga Langgar Aturan dan Terancam Sanksi Berat
Apabila dugaan penyimpangan tersebut benar terjadi, tindakan itu jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa:
> Pasal 55:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM juga menegaskan bahwa:
BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu seperti nelayan kecil, masyarakat berpenghasilan rendah, dan kendaraan yang telah diatur oleh BPH Migas.
SPBU wajib memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan tidak dijual kepada pengecer.
Pihak yang turut membantu, memfasilitasi, atau membiarkan terjadinya penyimpangan juga dapat dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta atau pembiaran dalam tindak pidana.
Warga Desak Tindakan Tegas dari Pertamina dan Aparat
Masyarakat berharap Pertamina dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak terjadi praktik serupa di kemudian hari.
Mereka menilai penegakan hukum tegas diperlukan agar distribusi BBM subsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.
“Kalau dibiarkan, masyarakat kecil yang paling dirugikan. Kami harap aparat turun langsung dan beri sanksi sesuai hukum,” tegas salah seorang warga Rengat.
TIM INVESTIGASI
Reporter: Tim investigasi
Editor: Redaksi warta-kota.com















