KUANTAN SINGINGI – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kembali marak. Ratusan rakit berjejer di aliran Sungai Kuantan. Padahal, beberapa minggu lalu tim gabungan dari Polsek Cerenti, Polres Kuansing, Satpol PP, TNI, dan pemerintah daerah sudah melakukan penertiban. Namun, aktivitas PETI kembali muncul dan membuat masyarakat kecewa.
Komitmen Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, yang sebelumnya diapresiasi karena berhasil membersihkan Sungai Kuantan jelang agenda nasional Pacu Jalur Agustus lalu, kini kembali dipertanyakan. Saat itu, Sungai Kuantan sempat jernih setelah lebih dari 20 tahun. Namun, kini air kembali keruh akibat PETI.

Ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Riau, Daniel Saragi, SH, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara serius.
“Jika tidak tegas, para pelaku PETI tidak akan pernah jera. Selama ini penindakan seolah-olah hanya main-main, tanpa keseriusan menjaga lingkungan. Masyarakat Kuansing berharap Sungai Kuantan bisa kembali dimanfaatkan,” ujar Daniel.
Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK, MH saat dikonfirmasi menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Kuansing, instansi terkait, serta tokoh masyarakat untuk mengoptimalkan penertiban PETI ini, sesuai arahan Kapolda Riau,” ujarnya.
Aktivitas PETI terpantau di sejumlah desa, antara lain Pulau Bayur, Teluk Pauh, Sikakak, Pulau Jambu, Koto Cerenti, dan Pulau Panjang.
Menurut Daniel, peran pemerintah daerah dan tokoh masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencari solusi jangka panjang. Selain merusak lingkungan, tambang ilegal juga kerap memakan korban jiwa.
Sebagai catatan, aktivitas pertambangan telah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menegaskan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Sumber: Pemuda Lira Riau















