Breaking News

Home / News

Jumat, 26 September 2025 - 01:57 WIB

Ratusan PETI Kembali Marak di Cerenti, Ketua Pemuda Lira Riau Desak Kapolres Kuansing Tegas

KUANTAN SINGINGI – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kembali marak. Ratusan rakit berjejer di aliran Sungai Kuantan. Padahal, beberapa minggu lalu tim gabungan dari Polsek Cerenti, Polres Kuansing, Satpol PP, TNI, dan pemerintah daerah sudah melakukan penertiban. Namun, aktivitas PETI kembali muncul dan membuat masyarakat kecewa.

Komitmen Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, yang sebelumnya diapresiasi karena berhasil membersihkan Sungai Kuantan jelang agenda nasional Pacu Jalur Agustus lalu, kini kembali dipertanyakan. Saat itu, Sungai Kuantan sempat jernih setelah lebih dari 20 tahun. Namun, kini air kembali keruh akibat PETI.

Baca Juga  Lima ASN Lapas Kelas IIA Jambi Terima Kenaikan Pangkat, Kalapas: Ini Bentuk Apresiasi Negara

Ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Riau, Daniel Saragi, SH, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara serius.

“Jika tidak tegas, para pelaku PETI tidak akan pernah jera. Selama ini penindakan seolah-olah hanya main-main, tanpa keseriusan menjaga lingkungan. Masyarakat Kuansing berharap Sungai Kuantan bisa kembali dimanfaatkan,” ujar Daniel.

Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK, MH saat dikonfirmasi menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Kuansing, instansi terkait, serta tokoh masyarakat untuk mengoptimalkan penertiban PETI ini, sesuai arahan Kapolda Riau,” ujarnya.

Aktivitas PETI terpantau di sejumlah desa, antara lain Pulau Bayur, Teluk Pauh, Sikakak, Pulau Jambu, Koto Cerenti, dan Pulau Panjang.

Baca Juga  DPP IKM Salurkan Bantuan Lebih dari Rp100 Juta untuk Korban Bencana di Kabupaten Solok

Menurut Daniel, peran pemerintah daerah dan tokoh masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencari solusi jangka panjang. Selain merusak lingkungan, tambang ilegal juga kerap memakan korban jiwa.

Sebagai catatan, aktivitas pertambangan telah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menegaskan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sumber: Pemuda Lira Riau

Share :

Baca Juga

News

Bupati Solok Terima Audiensi dan Koordinasi Pelaksanaan Bakti Sosial Nasional PSMKGI

News

Banjir Bandang di Jembatan Kamba Lembah Anai, Tiga Warga Nagari Kacang Belum Ditemukan

News

Koramil Bayung Lencir Bangkitkan Gotong Royong, Bersihkan Pasar Bero Jaya Timur

Berita Utama

Kapolsek Tualang Klaim Objek Penimbunan BBM Subsidi Berada di Wilayah Minas, Tak Paham Wilayah atau Cuci Tangan?

News

Dandim 0401/Muba Tinjau KDKMP di Bayung Lencir, Serahkan Bantuan Korban Kebakaran

News

Status Gunung Talang Naik ke Level II, Bupati Solok Imbau Warga Tetap Waspada

News

Danrem 031/ Wira Bima Gelar Coffe Morning Dengan Wartawan dan Pengacara

News

Meriahkan Hari Pengayoman ke – 79, Lapas Kelas IIA Pancur Batu Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Upacara Pembukaan Pekan Olahraga