Breaking News

Home / News

Sabtu, 13 September 2025 - 12:47 WIB

Gerak Cepat, Polres Meranti Antisipasi Rabies dengan Monitoring Peredaran Daging Anjing di Pasar-Pasar

Gerak Cepat, Polres Meranti Antisipasi Rabies dengan Monitoring Peredaran Daging Anjing di Pasar-Pasar

MERANTI – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti melaksanakan monitoring dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait informasi adanya peredaran serta penjualan daging anjing di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB dengan menyasar sejumlah pasar tradisional.

 

Tim gabungan Unit II Sat Intelkam dan Unit II Sat Reskrim melakukan peninjauan ke beberapa titik yang diduga menjadi lokasi penjualan, di antaranya Pasar Modern Jalan Tanjung Harapan, Pasar Sandapangan Jalan Imam Bonjol, Pasar Daging Sungai Juling, dan Pasar Tumpah Jalan Imam Bonjol.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, Kapolres Kepulauan Meranti melalui Kasat Reskrim Roemin Putra, SH, MH menjelaskan tidak ditemukan adanya praktik penjualan daging anjing, baik secara terbuka maupun tertutup.

“Para pedagang menyatakan pasokan daging yang tersedia hanya berupa sapi, ayam, dan kambing. Warga yang diwawancarai juga memastikan tidak pernah melihat adanya peredaran daging anjing di pasar-pasar setempat,” ujar Roemin.

Baca Juga  YBM PLN UPT Jambi Salurkan Bantuan Guru, Lansia, dan Korban Bencana Tiga Provinsi, Bukti PLN Hadir untuk Rakyat

Kasat Reskrim menegaskan bahwa anjing bukan hewan ternak maupun hewan konsumsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Produk hewan yang beredar wajib dilengkapi sertifikat veteriner, serta sertifikat halal bagi yang dipersyaratkan,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan, hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/PK.420/F/09/2018 yang menegaskan bahwa daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan.

“Bagi pelaku perdagangan daging anjing, ancaman hukum dapat dikenakan melalui Pasal 91B ayat 1 junto Pasal 66A ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, serta Pasal 302 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam bulan penjara,” tegas Roemin.

Risiko Kesehatan

Baca Juga  JALAN DESA CAHAYA MAJU OKI BERKONDISI MEMPRIHATINKAN - BESI NONGGOL DAN GENANG AIR BERBAHAYA BAGI PENGGUNA

Kasat Reskrim juga mengingatkan bahwa perdagangan daging anjing berisiko besar terhadap kesehatan masyarakat. Daging anjing yang tidak melalui pemeriksaan medis dapat menularkan berbagai penyakit zoonosis, termasuk rabies.

“Penyakit ini ditularkan melalui gigitan atau air liur hewan terinfeksi dan hampir selalu berakhir dengan kematian jika tidak segera ditangani,” pungkasnya.

Apresiasi Publik

Langkah monitoring dan pencegahan yang dilakukan Polres Meranti mendapat apresiasi dari masyarakat.

“Tindakan ini penting untuk melindungi kesehatan publik serta mencegah munculnya praktik ilegal yang membahayakan warga,” ujar Ujang, salah seorang warga.

Dengan kegiatan ini, Polres Meranti menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat, sekaligus memastikan wilayah Kepulauan Meranti tetap bebas dari praktik perdagangan daging anjing.

Polres Meranti juga mengimbau, apabila masyarakat memperoleh informasi terkait adanya perdagangan daging anjing, agar segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sudah Berdamai. Perdamaian Bie Hoi dan Helen di ALPA kan si “ANI”, siapakah?

News

Presiden Matta Malaysia Kunjungi Museum Bustanil Arifin PDIKM Padang Panjang ,Warga Malaysia dan Turis Asing Banyak Berkunjung ke Sumatera Barat

News

Hujan Deras Rusak Irigasi, Masyarakat Nagari Talang Gelar Gotong Royong Bersama Iskan Nofis, SP

News

Wujudkan Panca Carana Laksya Pemasyarakatan, Lapas Sibolga Lakukan Perjanjian Kerjasama Dengan BNNK Tapanuli Selatan

News

Kalaksa BPBD Kabupaten Solok Gerak Cepat Memantau Kondisi di Lapangan Bersama Tim

News

Banjir Bandang di Jembatan Kamba Lembah Anai, Tiga Warga Nagari Kacang Belum Ditemukan

News

Harga Aspal Melonjak, Kontraktor Jember Desak Kepastian HPS dan Jadwal Proyek

News

Posko Utama Salurkan Bantuan 4 Ton Beras dan Ribuan Dus Logistik ke Wilayah Terdampak Bencana