Breaking News

Jabatatan Waka IV Baznas Rohil Diduga Intervensi Wartawan, Ngaku Ketua KPK Tipikor Rohil

Rokan Hilir, Warta- kota.com | Sungguh mengejutkan. Seorang pengurus Baznas Rokan Hilir dengan jabatan Waka IV  bertindak di luar batas kewenangannya. Bukan hanya menghubungi wartawan untuk mempertanyakan berita hasil investigasi, tapi juga mengaku sebagai Ketua KPK Tipikor Rohil. Sikap ini jelas mencederai independensi pers dan patut dipertanyakan integritasnya.

Kasus bermula ketika wartawan Utamapost.com, Ibrahim, menurunkan laporan investigasi berjudul “Bantuan Baznas Sapi Binaan 300 Ekor Tidak Tepat Sasaran” pada 8 Agustus 2025. Laporan tersebut dibuat berdasarkan data lapangan dan konfirmasi langsung kepada pihak terkait.

Namun, alih-alih memberikan klarifikasi resmi melalui mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, justru pengurus Baznas yang bersangkutan malah menghubungi wartawan lewat WhatsApp dan mempertanyakan sumber berita. Lebih jauh, dalam percakapan itu ia bahkan mengaku sebagai Ketua KPK Tipikor Rohil—sebuah klaim janggal yang sama sekali tidak relevan dengan posisinya di Baznas.

Pertanyaan pun muncul:
Apakah pantas seorang pejabat Baznas merangkap jabatan sekaligus mengaku-ngaku sebagai “Ketua KPK Tipikor Rohil”? Bukankah aturan internal dan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 24 Tahun 2023 jelas menegaskan bahwa pengurus Baznas harus independen, profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan lain?

Baca Juga  Lepas Sambut Dua Penjabat Kepala Desa di Kecamatan Labuan: Camat Labuan Saksikan Transisi Kepemimpinan

Lebih parah lagi, dalam percakapan WhatsApp tersebut, nada bicara sang pengurus justru terkesan mengintervensi, bahkan mengintimidasi wartawan. Dengan dalih “data yang salah bisa dituntut pencemaran nama baik”, ia mencoba menggiring wartawan agar berhenti menulis soal dugaan penyimpangan bantuan sapi. Sikap seperti ini jelas merupakan bentuk pembungkaman pers secara halus.

Padahal, UU Pers No. 40 Tahun 1999 sudah sangat tegas:

Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

Artinya, segala bentuk intervensi, intimidasi, maupun upaya menekan wartawan bukan hanya melanggar etika, tapi juga bisa dijerat pidana.

Ironisnya, sang pengurus Baznas itu kemudian berdalih “ingin berkolaborasi menegakkan keadilan” sambil membawa-bawa nama KPK Tipikor Rohil dan intel kejaksaan. Ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah benar ada lembaga bernama KPK Tipikor Rohil? Atau hanya klaim sepihak untuk menakut-nakuti wartawan?

Baca Juga  Wakapolres Solok Pimpin Apel Pagi, Berikan Motivasi Kepada Seluruh Personel

Perilaku semacam ini bukan hanya memalukan, tetapi juga berbahaya. Jika dibiarkan, maka kebebasan pers di Rokan Hilir akan terancam. Wartawan yang bekerja sesuai kode etik, dibekali surat tugas resmi, dan berpegang pada UU Pers bisa dengan mudah diintervensi oleh oknum-oknum yang merasa terganggu oleh pemberitaan.

Kami menegaskan, jurnalis bukan musuh rakyat. Tugas kami menggali fakta, menyajikan kebenaran, dan mengawasi jalannya roda pemerintahan serta lembaga publik. Justru tindakan intervensi dan intimidasi inilah yang mengarah pada pelecehan terhadap kemerdekaan pers dan melanggar hukum.

Kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pimpinan Baznas Rohil. Publik berhak tahu:

1. Apakah benar ada rangkap jabatan yang dilakukan oknum pengurus Baznas ini?

2. Apakah sah seorang pejabat Baznas mengaku sebagai Ketua KPK Tipikor Rohil?

3. Mengapa upaya intervensi terhadap wartawan dibiarkan terjadi?

 

Kemerdekaan pers adalah harga mati. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk mengintimidasi wartawan. Bila ada pihak yang merasa dirugikan, gunakan hak jawab, bukan ancaman!

Reporter: Ibrahim

Share :

Baca Juga

50 Kota

Bupati Solok Ikuti Rakor Pemerintahan Se – Provinsi Sumatera Barat

Hukum Kriminal

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Berita Utama Daerah

Silek, Surau Dan Kaum Milenial ( Gen- Z )

Berita Utama

Gudang Gas Jalan jala 4 Gang sanjaya Milik MNR Buka Kembali, Didepan Gg Berdiri Portal Diduga Kordinator Lapangannya Oknum Marinir bermarga P*saribu

Berita Utama

Para Tokoh Sepak Bola Nagari Talang Melaksanakan Turnamen Antar Suku Di Lebaran Hari Kedua

Banten

Tambang Batubara ilegal Diblok Cioray Makin Marak, Pihak KRPH Panyaungan Tidak Berdaya. ” Itu semua ada pemodalnya aku karyawan tambang “

Berita Utama Daerah

Lapor Pak Kapolda..!! Ada Judi Tembak Ikan Diseberang Kantor Koramil Munte Kabupaten Karo Diduga Kebal Hukum.

Berita Utama

Jon Firman Pandu Beserta Istri Sholat Idul Adha 1447 H Bersama Masyarakat di Sungai Nanam