Breaking News

Home / News

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:14 WIB

Mengecewakan !!! Demi Gaya Hedon, Oknum Kades Buluhcina Gelapkan Dana BUMDes

Wartakota.com, || Kampar (17/12/2024). Diduga Azrianto Kades Buluhcina Siak Hulu Kabupaten Kampar menggelapkan dana BUMDes Buluhcina Jaya Mandiri.

 

Dirangkum awak media bahwa Azrianto dilantik sebagai Kepala Desa Buluhcina pada Desember 2019. Diawal menjabat, Azrianto sudah menampakkan kesewenang-wenangannya sebagai Kepala Desa. Azrianto meminta uang BUMDes tahun 2019 – 2020 secara bertahap dengan dalih pinjaman pribadi dan atau melalui Bendahara Desa untuk biaya syukuran dan sertijab dengan total Rp 88.200.000.

 

Kemudian pada tahun 2023 Azrianto Kades Buluhcina juga meminta uang BUMDes dengan dalih untuk membuka usaha pariwisata senilai Rp 125.000.000.

 

Berdasarkan penelusuran awak media bahwa penyerahan uang BUMDes kepada Azrianto selaku Kades dilakukan atas dasar keterpaksaan. uang BUMDes tersebut belum dikembalikan hingga saat ini dan usaha pariwisata yang di dalihkan oleh Azrianto Kades Buluhcina adalah bersifat abstrak dan fiktif belaka.

Baca Juga  Bupati Meranti Buka Open Turnamen Sepak Bola APDESI Cup III Kecamatan Rangsang 2025

 

Awak media mencoba meminta konfirmasi kepada Azrianto selaku Kades Buluhcina, namun hingga berita ini masuk ke meja Redaksi, Azrianto Kades Buluhcina tidak memberikan jawaban.

 

Bahwa terkait dengan larangan terhadap tindak tanduk Kepala Desa sudah diatur dalam Pasal 29  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang pada pokoknya menyatakan Kepala Desa dilarang: merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa.

 

Dalam hal adanya menyalahgunakan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan Desa. Pada tahun 2021 masyarakat Desa Buluhcina sudah pernah melayangkan pengaduan ke Inspektorat Kampar. Namun pada Oktober 2022, pengaduan tersebut dinyatakan Damai tanpa adanya penyelesaian atas penyalahgunaan keuangan Desa sesuai dengan pengaduan masyarakat. Surat Damai tersebut ditandatangani di Inspektorat Kampar.

Baca Juga  Gerombolan Geng Motor Marak Di Wilayah Rumbai, Pengemudi Toyota Hilux Double Cabin Jadi Korban Geng Motor Hingga Menyelamatkan Diri Ke RSDC Polda Riau

 

Dikonfirmasi awak media kepada Febrinaldi selaku Inspektur Inspektorat Kampar, namun yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.

 

Dalam hal ini patut diduga adanya indikasi pembiaran yang dilakukan oleh Inspektorat Kampar. Dan Pembinaan yang didalihkan Inspektorat Kampar terhadap Azrianto selaku Kades Buluhcina hanya lah sebatas formalitas semata.

 

Apakah benar Inspektorat setelah pengaduan masyarakat pertama tersebut melakukan pembinaan terhadap Azrianto Kades Buluhcina?

 

Pembinaan yang bagaimana yang dilakukan oleh Inspektorat Kampar kepada Kades Buluhcina sehingga kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan keuangan Desa kembali terulang?

 

Apakah pembinaan oleh Inspektorat hanya sebatas formalitas?

 

Jika benar terfakta dan terdatakan, apa sanksi yang akan di berikan Inspektorat Kampar kepada oknum Kades Buluhcina? Apakah sanksi “pembinaan” lagi?

 

(Bersambung ***)

Share :

Baca Juga

News

Pagar dan Bangunan Kantor Camat Labuan Rusak dan Terlihat Kumuh, Warga Bertanya: Kinerja Camat?

News

Diduga Serobot Tanah Warga,Pembangunan Drainase di Jalan Inpres Gang Mahmud Dipersoalkan

News

Akrab dan Hangat, Suasana Coffe Morning dan Pemberian Penghargaan Kepada Kalapas Pekanbaru Oleh Media Masa

News

Jon Firman Pandu Kunjungi Kementrian Perhubungan RI

News

Bupati Solok Sambut Kunjungan Kapolres Solok Yang Baru Beserta Jajaran

Nasional

Street Food Festival Paling Meriah di Dunia

News

Kapolres Kuansing dan Kasat Tegaskan Kasus Penganiayaan Terhadap Wartawan Tetap Ditindaklanjuti 

News

Penggeledahan Kamar Hunian WBP Dan Pemeriksaan Areal Brandgang Rutan Kelas IIB Sidikalang