Breaking News

Home / News

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:29 WIB

Upayakan Pemenuhan Hak Bagi Warga Binaan, Lapar Pasir Pangaraian Laksanakan Sidang TPP Pada 71 Orang Warga Binaan

Upayakan Pemenuhan Hak Bagi Warga Binaan, Lapar Pasir Pangaraian Laksanakan Sidang TPP Pada 71 Orang Warga Binaan 

PASIR PENGARAIAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian Kanwil Kemenkumham Riau laksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kepada 71 orang Warga Binaan pada Kamis (31/10/2024).

Sidang TPP adalah sidang penentuan usulan integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB) atau asimilasi, dengan terpenuhinya persyaratan baik administrasi maupun substansi.

Sidang TPP ini Berlangsung di Aula Lapas Pasir Pengaraian. Sidang TPP ini dihadiri oleh pejabat struktural, antara lain Ka.KPLP Veazanol Kosuma, Kasi Adm Kamtib Anton Fernando, Kasi Binadik & Giatja Sunu Istqomah Danu, Kasubsi Bimbingan kerja Andi Sarhairi, Kasubsi Perawatan Ariyono dan staf dari bidang Registrasi

Baca Juga  Lapas Narkotika Rumbai Meriahkan Idul Adha 1445 H: Sholat Id dan Pemotongan Hewan Kurban dengan Penuh Kebersamaan

Kepala Lapas Pasir Pengaraian , Efendi Parlindungan Purba, menegaskan bahwa Sidang TPP adalah komponen penting dalam program pembinaan dan pemenuhan hak integrasi WBP.

“Sidang ini didasarkan pada keputusan bersama yang objektif, tanpa kepentingan pribadi. Saya berharap sidang ini dilaksanakan dengan jujur, transparan, dan objektif agar hasilnya dapat diterima dengan baik oleh semua pihak serta menekankan bagi warga binaan yang nantinya setelah sidang TPP agar melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan bertanggung jawab tanpa bermaksud menyalahgunakan/modus belaka,” Jelas Kalapas.

“Dalam siding ini yang diusulkan sebagai Tamping Pramuka sebanyak 8 orang, Tamping Pekerja sebanyak 43 orang dan 20 orang diusulkan integrasi. Penting kami sampaikan ini adalah langkah awal dari proses yang masih panjang jika dalam perjalanan nanti setelah sidang ini sampai dengan proses terbitnya SK PB keluar itu melakukan tindak pelanggaran maka siap untuk dibatalkan,” tutupnya.

Baca Juga  Wakil Bupati Solok Serahkan Bantuan untuk Rumah Tidak Layak Huni Dan Korban Kebakaran

“Mereka yang diusulkan untuk mendapatkan hak reintegrasi ini adalah benar-benar yang siap untuk kembali ke masyarakat. Artinya siap untuk pulang adalah Mereka benar-benar siap untuk menjalankan kewajiban mereka di sini bisa berbuat baik, mengikuti program pembinaan dengan tertib dan dengan harapan nanti ketika mereka di luar bertemu dengan keluarganya tidak mengulangi lagi pidana” tutup Kalapas

(Humas/FR)

Share :

Baca Juga

News

Jelang Nataru, Polsek Kedungjajang Pasang Banner Masjid Ramah Pemudik di Masjid Soleha

News

Technical Meeting Panam Super Cup 2025 Sukses, Turnamen Jadi Ikon Mini Soccer Pekanbaru

News

Dugaan Kolusi SPBU dan Penimbun BBM Solar Bersubsidi Terdeteksi di SPBU Teratak Buluh

News

Gerombolan Geng Motor Marak Di Wilayah Rumbai, Pengemudi Toyota Hilux Double Cabin Jadi Korban Geng Motor Hingga Menyelamatkan Diri Ke RSDC Polda Riau

News

Warga Binaan Lapas Pekanbaru Adu Bakat Dalam Menyemarakan Ha

Jakarta

Hendry Ch Bangun Resmi Daftar Calon Ketua Umum PWI 2025–2030

News

Polsek Bayung Lencir Ungkap Aksi Pencurian Minyak Mentah Pertamina, Satu Pelaku Diamankan

News

Indra Muchsis Kabid KL BPBD Kabupaten Menerima Bantuan dari Kementan dan Bappenas