Breaking News

Home / Daerah / Hukum / Rohil

Kamis, 19 September 2024 - 09:43 WIB

Serah Terima Tersangka Dan Barang Bukti Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi

Warta-kota.com Rokan Hilir- 19 September 2024. sekira pukul 12.30 WIB bertempat di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Jalan Komplek Perkantoran Batu Enam Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir

A. Telah berlangsung Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir kepada Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan Tersangka ”BI” (Budi Irawan, S.E.) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Kecamatan Pasir Limau Kapas yang berasal dari APBD Rokan Hilir dan Dana Bantuan Keuangan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022;

B. Bahwa adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain :

1. Misael Asarya Tambunan, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);

2. Hade Rachmat Daniel, S.H., M.H. (Kepala Subseksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);

3. Satria Faza Andromeda, S.H. (Plt. Kepala Subseksi I Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);

4. Para Jaksa Fungsional Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir;

5. Para Pegawai Pengawal Tahanan Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

C. Bahwa untuk diketahui pada tahun 2022, tersangka “BI” diduga telah menggunakan anggaran yang berasal dari APBD senilai Rp. 2.876.158.995,- (dua milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta seratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) dan Dana Bantuan Provinsi Riau senilai Rp. 99.954.760,- (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).

Baca Juga  Zulheri Pemain Muda MMP FC Menggila Di Lapangan Stadion Tuanku Tabiang Turnamen Solok Raya Cup 2025

Yang mana tidak sesuai dengan semestinya dengan ditemukannya 12 (dua belas) kegiatan fiktif dan kelebihan bayar di Kantor Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Tahun Anggaran 2022 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 240.365.760,- (dua ratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) berdasarkan perhitungan dari Inspektorat.

D. Bahwa akibat perbuatan tersangka “BI” ini mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 240.365.760,- (dua ratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

E. Bahwa berdasarkan hasil pengumpulan fakta-fakta dalam penyidikan dari keterangan saksi – saksi, surat dan keterangan tersangka, diperoleh fakta bahwa Tersangka BUDI IRAWAN selaku Camat dalam mengelola Keuangan Kecamatan Pasir Limau Kapas yang bersumber dari APBD dan Dana Bantuan Keuangan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022, diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan Kerugian Negara.

Baca Juga  Mirisss ! Jalan Penghubung Dua Kecamatan, Kondisinya Rusak Parah.

F. Bahwa perbuatan tersangka sebagaimana diuraikan diatas telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana di dalam sangkaan Pasal yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

G. Bahwa selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir akan segera menyidangkan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Kecamatan Pasir Limau Kapas yang berasal dari APBD Rokan Hilir dan Dana Bantuan Keuangan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 dengan Tersangka ”BI” (Budi Irawan, S.E.) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

H. Bahwa pada pukul 13.00 WIB Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti  (Tahap II) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas nama Budi Irawan Alias Budi Bin Abdul Latif telah selesai dalam keadaan aman dan kondusif. (Tim)

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir
Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H.

Share :

Baca Juga

Pandeglang

Ramadhan 1446 Hijriah, Ormas PPBNI Gelar Silaturahmi Akbar 

Berita Utama

Bupati Solok Jon Firman Pandu Bersama Istri Serahkan Bantuan Bedah Rumah di Nagari Air Dingin

Berita Utama

Setda Medison Hadiri Rakor Persiapan Event Festival 5 Danau Kabupaten Solok

Berita Utama Daerah

Bupati Solok Bersama Kapolda Sumbar Melaksanakan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III di Sukarami

Kota Padang

Dinkes Gelar Seminar untuk Wujudkan Kesetaraan Hak bagi Pengidap HIV/AIDS

Berita Utama

Bupati Solok Kukuhkan Bunda PAUD Kabupaten, Teguhkan Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
Peluncuran platform DIGISAWIT oleh Universitas Jambi di Gedung UNIFAC UNJA Mendalo.

Berita Utama

UNJA Luncurkan DIGISAWIT, Solusi Digital bagi Petani Sawit Jambi

Berita Utama

Kapolres Solok Letakkan Batu Pertama Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni Di Nagari Koto Hilalang