
warta-kota.com – PO SAN Putra Sejahtera membuat kebijakan mengejutkan: menghentikan putar musik di seluruh armada busnya.
Langkah ini diambil untuk mematuhi regulasi pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik di transportasi umum.
Baca juga: Kisruh Royalti Musik, Cholil Mahmud: Jangan Musisi yang Dituntut, tetapi LMKN atau LMK
Lewat pengumuman resmi di Instagram, manajemen PO SAN menjelaskan kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Aturan tersebut mewajibkan pembayaran royalti bagi pengguna lagu di ruang publik, termasuk angkutan umum.
Baca juga: LMKN Dilantik: Cholil Mahmud Soroti Pembayaran Royalti Mie Gacoan
“Untuk menghindari pelanggaran, manajemen PT. SAN Putra Sejahtera sementara waktu menghentikan pemutaran lagu atau musik di dalam bus selama perjalanan,” demikian pernyataan manajemen, Senin (18/8/2025).
Manajemen menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan mencegah beban biaya royalti tambahan yang berpotensi memengaruhi harga tiket.
Baca juga: Menteri Hukum Supratman Akui Pihaknya Lalai Mengawasi LMK dalam Mengelola Royalti Musik
Kebijakan tersebut tercantum dalam memo internal nomor J.291/SAN-HRD/VIII/2025 tertanggal Jumat (15/8/2025).
Penonaktifan layanan meliputi fasilitas Audio Video on Demand (AVOD) di kelas Madar Class.
Baca juga: Menteri Hukum Supratman Setuju dengan Ari Lasso, LMK Harus Diaudit Terkait Royalti Musik
PO SAN berharap suasana tenang tanpa musik justru meningkatkan kenyamanan penumpang.
“Semoga keheningan ini mempererat komunikasi selama perjalanan dan tidak mengurangi kenyamanan bersama,” imbuh pengumuman tersebut.
Baca juga: Tata Kelola Royalti Kerap Jadi Polemik, Ahmad Dhani: Selama Tak Berbasis Digital, Tidak Akan Pernah Beres
Unggahan PO SAN mendapat beragam respons warganet, khususnya pengguna jasa bus mereka.
Sebagian menyayangkan keputusan ini, namun memahami situasi yang dihadapi akibat polemik royalti.
Baca juga: PHRI Bicara Dampak Royalti hingga Kritik Cara Kerja LMKN
“Akhirnya berdampak juga ke transportasi,” tulis seorang warganet.
Warganet lain menyarankan diversifikasi penarikan royalti, agar tidak memberatkan semua pihak.
“Seharusnya dibedakan mana yang wajib bayar royalti, mana yang tidak. Jangan semua disamaratakan. Banyak aturan sekarang, uang royalti juga ujung-ujungnya ke mana,” tulis warganet lainnya.
Baca juga: Enggan Komunikasi dengan Pengurus Baru LMKN, Ahmad Dhani: Malas, Saya Pesimis
Kebijakan PO SAN menambah panjang polemik royalti musik di ruang publik, yang baru-baru ini menjadi sorotan musisi dan pelaku usaha.
Polemik ini muncul setelah LMKN dan LMK mulai menarik royalti dari berbagai tempat usaha, seperti kafe, restoran, hotel, dan mal.
Baca juga: Ari Lasso Protes ke WAMI soal Transparansi Royalti, Ahmad Dhani: Dia Belum Paham LMK Milik Label
Meski mendukung aturan tersebut, banyak pelaku usaha merasa kebingungan dengan kriteria dan besaran biaya royalti yang dianggap memberatkan.















