Breaking News

Home / News

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:36 WIB

Warga Cigondang Geger, Postingan PMI Malaysia Cemarkan Nama Baik

Pandeglang, warta-kota – Ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilontarkan lewat akun Facebook milik Nenda Kurnia kembali menghebohkan warga Kampung Laba, 02/008, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Pandeglang, Banten. Peristiwa ini muncul setelah sebelumnya kasus serupa dari Nenda telah diselesaikan secara musyawarah pada Bulan Agustus 2025, dengan perjanjian ia tidak akan mengulangi perilaku tersebut.

 

Sebelumnya, perkataan tidak pantas yang menjurus ke ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dari akun tersebut telah viral di dunia maya dan menimbulkan polemik. Pada saat itu, orang tua Nenda yang mewakili anaknya telah melakukan musyawarah dengan tokoh masyarakat dan aparat setempat, dengan hasil kesepakatan bahwa Nenda tidak akan lagi melakukan tindakan yang sama. Namun, perjanjian itu ternyata dilanggar kembali beberapa hari kemarin melalui postingan terbaru di Facebook.

 

Salah satu kutipan dari postingan tersebut yang ditulis dalam bahasa Sunda dengan emoji tertawa terbahak-bahak menyatakan: “Kampung di Labuan yang paling anjing yaitu kampung laba yang dapat julukan kampung banyak kondom.” Tidak hanya itu, berdasarkan informasi yang diterima wartawan, beberapa tulisan lainnya di akun tersebut juga mengarah ke pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

 

Salah satu warga setempat yang menyebut diri YY mengaku tidak terima atas tulisan dan penggunaan foto oleh Nenda. “Saya tidak terima, foto almarhum ibu saya yang baru kemarin meninggal dipakai olehnya dan ditulis dengan perkataan yang tidak pantas,” ujar YY ketika dikonfirmasi. Selain itu, YY juga menyatakan bahwa ada foto anak gadisnya yang diposting dengan tulisan dan perkataan tidak pantas yang menjurus ke ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

 

Menurut informasi yang dihimpun, Nenda Kurnia awalnya berdomisili di kampung tersebut, memiliki anak balita, dan terdata di Kartu Keluarga sebagai warga Desa Cigondang. “Sejak dua tahun kemarin, ia pergi bekerja sebagai TKW di Malaysia, meninggalkan suami dan anaknya. Ada infonya ia mengirim uang kepada suami, namun si suami kemudian menikah lagi. Tapi kenapa dia sampai heboh dan menjelek-jelekan kampung ini, saya tidak mengerti,” imbuh YY.

Baca Juga  Aksi Percobaan Pencurian di Kedawung Gagal, Pelaku Sempat Diamankan Warga

 

Atas dasar perlakuan yang tidak pantas tersebut, pihak warga bersama tokoh masyarakat setempat telah merencanakan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang. Ketika wartawan mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Nenda di Malaysia melalui nomor telepon yang diperoleh, ia memberikan tanggapan singkat. “[24/12 10.58] Nenda: Itu bukan saya yg buat status. [24/12 11.36]  Nenda: Jangan ganggu saya… Saya lagi kerja, sama yg bersangkutan ajah,” jawabnya.

 

Tindakan yang diduga dilakukan Nenda Kurnia melalui postingan di media sosial melibatkan pelanggaran beberapa aturan hukum di Indonesia, khususnya terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Berikut adalah dasar hukum yang relevan:

 

1. Pencemaran Nama Baik

 

Pencemaran nama baik merujuk pada tindakan menyerang kehormatan atau reputasi seseorang melalui tuduhan yang tidak benar yang disebarkan secara umum. Dalam kasus ini, penggunaan foto almarhum dan anak gadis warga dengan tulisan yang tidak pantas dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Dasar hukum yang mengatur hal ini adalah:

 

– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310: “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Jika dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan di muka umum, maka diatur dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.

 

– Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yaitu pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

 

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 50/PUU-VI/2008 juga menyatakan bahwa penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari Pasal 310 dan 311 KUHP, yang berarti unsur pidana dalam pencemaran nama baik melalui media elektronik harus memenuhi syarat yang tercantum dalam KUHP.

Baca Juga  Aktivis SIGMA Bakal Aksi Pekan Depan, Desak Pemerintah Kecamatan Labuan untuk Transfaran

 

2. Ujaran Kebencian

Ujaran kebencian merujuk pada penyebaran informasi yang menghasut atau menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, atau antar golongan (SARA). Dalam kasus ini, tulisan yang menyebut Kampung Laba sebagai “kampung paling anjing” dan “kampung banyak kondom” dapat dianggap sebagai ujaran kebencian yang menjelek-jelekan seluruh warga kampung sebagai kelompok. Dasar hukum yang mengatur hal ini adalah:

 

– UU ITE Pasal 28 ayat (2): “Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan/atau antar golongan (SARA).” Sanksinya diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU ITE, yaitu pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

 

– KUHP Pasal 156 dan 160: Meskipun lebih umum mengatur tentang penistaan agama dan penghinaan, kedua pasal ini juga dapat dijadikan dasar hukum jika ujaran kebencian tersebut melibatkan elemen penistaan atau penghinaan terhadap keyakinan atau martabat kelompok.

 

Selain itu, jika postingan tersebut dianggap sebagai berita bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan di kalangan masyarakat, maka dapat juga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan 15, yang mengatur tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

 

Perlu diperhatikan bahwa dalam proses hukum, pihak yang melaporkan harus memiliki bukti yang cukup, seperti tangkapan layar postingan, saksi, atau bukti lainnya yang menunjukkan bahwa tindakan tersebut memang dilakukan oleh pelaku dan memiliki muatan pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum akan melakukan penyelidikan dan penanganan sesuai dengan aturan yang berlaku. (YNA)

Share :

Baca Juga

News

Truk Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas

News

Pos Satkamling Desa Kedaburapat Dinilai Tim Polda Riau, Wakili Kepulauan Meranti di Lomba Satkamling 2025

Berita Utama Daerah

Diduga Mendapatkan Setoran, BBKSDA Riau Melakukan Pembiaran Perambahan, Perusakan dan Land Clearing di Kawasan TWA Buluh Cina Siak Hulu Kabupaten Kampar

News

Penahanan Kadis Perhubungan Pematangsiantar Diduga Cacat Formil, Kuasa Hukum: Bukan Pidana, Hanya Administrasi

News

Bupati Kepulauan Meranti Sampaikan Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD 2025

News

Agus Manager SPBU Jalan Pesantren: Kami Layani Konsumen Dengan Sepenuh Hati

News

Febri Utama Kukuhkan 3 Ranting Pemuda Pancasila Tuah Madani, Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama

News

Satu Bulan Berlalu, Mafia BBM Jember Belum Terungkap