Breaking News

Wakil Bupati Solok H. Candra Membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Solok

Solok, Warta-kota.com.— Pemerintah Kabupaten Solok terus menunjukkan keseriusannya dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, salah satunya melalui upaya pendaftaran tanah ulayat. Hal ini ditandai dengan terselenggaranya Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Solok, H. Candra, bersama Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, pada Rabu (28/05/2025) di Gedung Pertemuan Solok Nan Indah.

Acara ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria, khususnya pada aspek legalisasi aset komunal masyarakat hukum adat.

Kegiatan diikuti oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri diwakili oleh Betty Stevera Masihin, Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumbar diwakili Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Hanif, anggota DPRD Provinsi Sumbar Khairuddin Simanjuntak, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Solok beserta anggota, Plh Sekretaris Daerah Editiawarman, Kadis Perkim Retny Humaira ST, Forkopimda, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Solok Desrizal, Camat se Kabupaten Solok, para Wali Nagari, niniak mamak, dan tokoh masyarakat.


Berfoto bersama dengan Wakil Bupati Solok

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Solok H. Candra, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap proses pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Solok. Menurutnya, tanah ulayat merupakan warisan budaya dan identitas masyarakat Minangkabau yang wajib dilestarikan dan dijaga dengan mekanisme hukum yang jelas.

Baca Juga  Colling Sistem, Kamtibmas Bagan Jawa Ajak Masyarakat Ciptakan Kondisi Damai

“Kita tahu bahwa tanah ulayat bukan sekadar lahan, tetapi simbol adat, identitas, dan kelangsungan hidup masyarakat nagari. Maka langkah mendaftarkannya secara resmi adalah bentuk perlindungan sekaligus kepastian hukum yang harus kita dukung bersama,” ujar Wabup.

Wabup juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah nagari, tokoh adat, dan instansi vertikal dalam menyukseskan program ini. “Pendaftaran tanah ulayat harus dilakukan dengan kehati-hatian, keterbukaan, dan partisipasi aktif masyarakat, adat agar benar-benar mencerminkan keadilan dan tidak menimbulkan konflik baru,” tambahnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menempatkan pendaftaran tanah ulayat sebagai salah satu prioritas dalam agenda Reforma Agraria Nasional. Ia menjelaskan bahwa kehadirannya di Kabupaten Solok adalah bentuk komitmen langsung pemerintah pusat untuk mendorong percepatan legalisasi aset komunal di daerah.

“Negara hadir untuk melindungi hak masyarakat adat, bukan mengambil alih. Kami di Kementerian ATR/BPN terus berupaya agar seluruh tanah ulayat bisa tercatat secara sah, sehingga masyarakat hukum adat memiliki posisi yang kuat secara hukum dan berdaulat atas wilayahnya,” tutur Rezka.

Baca Juga  PMKRI Cabang Kota Semarang Gelar Aksi Simbolik Tolak Kenaikan PPN 12%

Rezka juga menjelaskan bahwa melalui pendaftaran ini, masyarakat adat akan mendapatkan sertifikat tanah komunal sebagai bentuk legalisasi yang diakui negara. Sertifikat tersebut tidak bisa diperjualbelikan, tetapi berfungsi sebagai perlindungan atas hak adat dari pihak luar yang tidak berwenang.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, peserta mendapatkan penjelasan mendalam mengenai regulasi terkait, proses pendaftaran tanah ulayat, serta tantangan dan solusi dalam pelaksanaannya. Antusiasme peserta terlihat tinggi, terutama dari kalangan ninik mamak dan wali nagari, yang menyambut baik inisiatif ini sebagai jalan keluar dari berbagai permasalahan tumpang tindih lahan yang sering terjadi.

Acara juga diisi dengan sesi tanya jawab dan dialog interaktif yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi serta kendala yang dihadapi di lapangan. Pemerintah Kabupaten Solok dan Kementerian ATR/BPN berjanji akan melakukan pendampingan berkelanjutan hingga proses pendaftaran tanah ulayat di tiap nagari dapat terlaksana secara menyeluruh dan tuntas.

Menutup kegiatan, baik Wakil Bupati Solok maupun Staf Khusus Menteri ATR/BPN menyampaikan harapan agar proses ini tidak berhenti pada sosialisasi saja, melainkan dilanjutkan dengan aksi nyata di lapangan demi terciptanya kepastian hukum, keadilan agraria, dan pelestarian budaya lokal.**(PB07)

Share :

Baca Juga

Kabar TNI POLRI

Kapolres Solok Laksanakan Panen Raya Jagung Di Lahan Polres Solok

Berita Utama Daerah

Sekdes Kulim Jaya Ancam Laporkan Wartawan Terkait Pemberitaan Dugaan Proyek Siluman

Kabupaten Solok

Viral Video Perundungan Siswa SD di Kabupaten Solok, Soroti Lemahnya Pengawasan Sekolah dan Dinas Pendidikan

Berita Utama Daerah

Petualangan Seru Naik ATV di Bali: Eksplorasi Keajaiban Alam Ubud

Banjir

Bencana Hidrometeorologi Ganggu Pelayanan Perumda Tirta Solok Nan Indah, 6.181 Pelanggan Terdampak

Berita Utama

Wabup Solok Safari Ramadan ke Masjid Ar Rahman Alahan Panjang, Serahkan Bantuan Rp25 Juta

Berita Utama

PG Jatiroto Resmi Buka Giling 2026, Arak-Arakan Manten Tebu Berlangsung Meriah, Tradisi yang Selalu Terjaga

Berita Utama

Ketua Dekranasda Kabupaten Solok Hadiri Pembukaan Inacraft Oktober 2025 di Jakarta