Viral di Medsos,Rekaman Dugaan Pemerasan Pengusaha Bilyar, Nama Staf dan Ketua Komisi 3 DPRD Medan Disebut
Warta-kota.com
Medan, Sumut —
Rekaman percakapan berdurasi dua menit empat belas detik yang memperdengarkan dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha biliar inisial “AN” di Kota Medan kini viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, terdengar suara pria yang diduga sebagai korban ”AN”, pemilik salah satu usaha bilyard di kawasan Jalan Skip Kota Medan,terdengar “AN” berbicara dengan seseorang yang dipanggil “Aris”, diduga “AS” staf Ketua Komisi 3 DPRD Medan.
“Halo Aris, ketua cemana itu?” ucap suara pria pengusaha bilyard dalam percakapan rekaman, mengindikasikan adanya tekanan yang dialami dirinya terkait permintaan sejumlah uang,selanjut Aris menjawab miskomunikasi aja kurasa itu,kau menghadap aja.
Informasi yang digali awak media jika tidak dituruti izin operasi,pajak usaha akan dipersoalkan dan dibawak ke Rapat Dengar Pendapat (RDP).Dalam percakapan itu juga disebut nama staf ketua Komisi 3 DPRD Medan yang lain bernama Said, atau”SF”turut terlibat.
Publik menduga bahwa sosok “Ketua” yang disebut dalam rekaman merujuk pada Ketua Komisi 3 DPRD Medan berinisial SP. Meskipun tidak terlibat langsung,nama Ketua Komisi 3 DPRD Medan kini ikut terseret dalam pusaran dugaan pemerasan tersebut.
Rekaman yang pertama kali beredar di Instagram itu langsung menyebar luas ke berbagai grup percakapan WhatsApp,tiktok,memicu reaksi keras dari warganet. Banyak pihak mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan DPRD Kota Medan bersikap transparan atas isu yang mencoreng nama institusi legislatif tersebut.
Demi keseimbangan pemberitaan awak media coba menghubungi Ketua Komisi 3 DPRD Medan,SP, melalui sambungan telepon WhatsApp dan Staff AS belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi awak media,Kamis,(1/4/25).
Begitu juga korban dugaan pemerasan “AN” belum berhasil dikonfirmasi tim jurnalis,Namun sumber internal menyebutkan bahwa DPRD Medan telah mengetahui keberadaan rekaman tersebut dan sedang menelusuri fakta di baliknya.
Pemerhati hukum Simon SH ketika diminta pendapatnya mengatakan bahwa isi rekaman dapat menjadi alat awal penyelidikan.“Kalau memang terbukti ada permintaan uang di luar prosedur, ini masuk ranah pidana pemerasan atau penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Kasus ini menambah daftar hitam dugaan pelanggaran etik dan praktik kotor yang menyeret nama-nama dalam tubuh legislatif. Masayarakat berharap agar DPRD Kota Medan tidak tinggal diam dan segera menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum maupun etik.
Red/Tim















