
JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu dua tahun untuk melakukan perbaikan fundamental terhadap Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).
Alasannya, MK berpendapat bahwa UU Tapera tidak sejalan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan hukum mengikat, kecuali jika direvisi sesuai dengan amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa MK mempertimbangkan implikasi luas dari pembatalan langsung UU Tapera tanpa masa transisi. Hal ini dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan mengganggu pengelolaan administratif dana serta aset peserta.
Lebih lanjut, pembatalan seketika berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi pihak-pihak terkait seperti Badan Pengelola (BP) Tapera dan lembaga keuangan yang terlibat.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan UU Tapera, Ini Respons BP Tapera
Pernyataan ini disampaikan Enny dalam Sidang Pengucapan Putusan yang disiarkan melalui kanal Youtube MK pada hari Senin, 29 September 2025.
“Untuk menghindari kekosongan hukum (rechtsvacuum), Mahkamah memberikan waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menata ulang amanat UU 1/2011 (Perumahan dan Kawasan Permukiman,” kata Enny.
Penegasan ini juga tercermin dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Hakim MK Suhartoyo dalam kesempatan yang sama.
“Menyatakan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat tetap berlaku, namun harus mengalami penataan ulang dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ujar Suhartoyo.
Baca juga: Tok, Gugatan UU Tapera Dikabulkan MK, Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta
Istilah Tapera Menimbulkan Permasalahan
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim MK Saldi Isra menyoroti bahwa penggunaan istilah “tabungan” dalam konteks program Tapera memunculkan masalah bagi pihak-pihak yang terkena dampak, khususnya para pekerja.
Hal ini diperparah dengan adanya unsur kewajiban bagi pekerja untuk menjadi peserta Tapera.
Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan esensi hakiki dari tabungan, yang seharusnya didasarkan pada kebebasan dan kesukarelaan.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera, setiap pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan minimal setara upah minimum diwajibkan untuk menjadi peserta.
Dalam gugatan ini, para penggugat meminta MK untuk menghapus kata “wajib” dalam pasal tersebut dan menggantinya dengan kata “dapat” agar program ini bersifat opsional.
Baca juga: Putusan MK: UU Tapera Bertentangan dengan UUD 1945
Selain itu, Tapera juga tidak termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 maupun kategori pungutan resmi lainnya.
“Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa Tapera telah mengubah makna tabungan yang seharusnya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa, sebagaimana yang diargumentasikan oleh Pemohon,” pungkasnya.















