
Kementerian Keuangan melaporkan bahwa posisi utang pemerintah pusat hingga akhir paruh pertama tahun 2025 tercatat sebesar Rp 9.138,05 triliun. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Suminto, menegaskan bahwa angka ini masih berada dalam koridor aman dan terkendali jika dibandingkan dengan negara-negara lain.
Menurut Suminto, total nilai utang tersebut setara dengan 39,86 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Ia menjelaskan bahwa rasio ini mengindikasikan posisi utang yang solid dan manageable. “Angka ini tergolong rendah dan moderat bila dibandingkan dengan banyak negara lainnya,” ungkap Suminto dalam sebuah pertemuan media di Bogor, Jawa Barat, pada hari Jumat, 10 Oktober 2025.
Suminto juga menekankan bahwa posisi utang Indonesia saat ini masih jauh di bawah ambang batas maksimal 60 persen dari PDB, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. “Pemerintah senantiasa mengelola utang dengan prinsip kehati-hatian, terukur, dan disesuaikan dengan kemampuan yang ada,” imbuhnya.
Dari total utang sebesar Rp 9.138,05 triliun, Suminto merinci bahwa pinjaman pemerintah mencapai angka Rp 1.157,18 triliun, yang terdiri dari pinjaman luar negeri sebesar Rp 1.108,17 triliun dan pinjaman dalam negeri sebesar Rp 49,01 triliun.
Sementara itu, komponen utang terbesar berasal dari Surat Berharga Negara (SBN) dengan total nilai mencapai Rp 7.980,87 triliun. Dari jumlah tersebut, SBN yang diterbitkan dalam denominasi rupiah mendominasi dengan nilai sebesar Rp 6.484,12 triliun, sedangkan SBN dalam denominasi valuta asing mencapai Rp 1.496,75 triliun.
Lebih lanjut, Suminto menyampaikan bahwa saat ini pemerintah akan mempublikasikan data utang secara kuartalan. Langkah ini, menurutnya, diambil untuk meningkatkan kredibilitas statistik utang dan menyelaraskannya dengan rilis data PDB oleh Badan Pusat Statistik (BPS). “Rasio utang terhadap PDB akan dihitung berdasarkan realisasi PDB yang dirilis setiap tiga bulan sekali, bukan lagi berdasarkan asumsi,” jelasnya.
Meskipun pemerintah menilai posisi utang masih dalam kondisi aman, sejumlah ekonom memberikan sorotan terhadap peningkatan beban bunga utang dan semakin terbatasnya ruang fiskal. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyoroti bahwa rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan pajak terus mengalami peningkatan.
Sebagai contoh, Bhima mengemukakan bahwa pada tahun 2010, beban bunga utang terhadap penerimaan pajak hanya sebesar 12 persen, namun saat ini telah mencapai sekitar 26 persen. “Ini berarti, 26 persen dari penerimaan pajak digunakan untuk membayar bunga utang. Hal ini menunjukkan adanya beban fiskal yang semakin berat,” kata Bhima kepada Tempo, pada hari Sabtu, 6 September 2025.
Kementerian Keuangan memperkirakan outlook penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp 2.076,9 triliun, sedangkan pembayaran bunga utang diperkirakan mencapai Rp 552,8 triliun. Pada tahun 2026, pembayaran bunga bahkan diproyeksikan meningkat menjadi Rp 599,4 triliun, atau naik sebesar 8,6 persen dibandingkan tahun ini.
Bhima berpendapat bahwa tingginya imbal hasil obligasi pemerintah, terutama SBN tenor 10 tahun yang mencapai 6,9 persen, menjadi faktor utama yang menyebabkan beban bunga yang tinggi. Ia menyebutkan bahwa *yield* tersebut lebih tinggi dibandingkan negara lain dengan rasio utang yang serupa, seperti Filipina. “Investor memang tertarik dengan imbal hasil yang tinggi, namun konsekuensinya adalah beban fiskal menjadi semakin berat,” ujarnya.
Bhima juga menilai bahwa penambahan utang belum memberikan dampak yang signifikan terhadap efisiensi ekonomi. Rasio modal terhadap output tambahan (ICOR) masih tergolong tinggi, yang mengindikasikan bahwa produktivitas dari pembiayaan utang belum optimal. “Pemerintah sebaiknya menunda proyek-proyek yang belum mendesak, seperti program makan bergizi gratis atau pengadaan alutsista, agar tidak perlu menambah utang secara berlebihan,” sarannya.
Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky, menambahkan bahwa rasio beban utang terhadap pendapatan atau debt service ratio (DSR) telah mencapai 45 persen pada tahun 2024, jauh melebihi rekomendasi IMF yang hanya berkisar antara 25 hingga 35 persen. “Sulit untuk menurunkannya pada tahun 2025 karena target pendapatan kemungkinan besar tidak akan tercapai,” ungkap Awalil.
Ia juga menyoroti bahwa pembayaran bunga utang kini menjadi pos pengeluaran terbesar dalam belanja negara, bahkan melampaui belanja pegawai. “Selama dua tahun terakhir, pembayaran bunga utang telah menjadi komponen terbesar dalam APBN.”
Illona Estherina dan Caesar Akbar berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Seberapa Kritis Utang Pemerintah Indonesia Saat Ini?















