Breaking News

Home / News

Jumat, 7 Juni 2024 - 13:54 WIB

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Kedua Kaki Pelaku Curanmor, Kapolsek: Pelaku Sudah Jadi Target Operasi (TO)

MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Baru menembak kedua kaki pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) Roy Hendrik Kembarem alias Tupak (47).

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan pelaku yang merupakan warga Jalan Bunga Teratai Padang Bulan, Selayang, telah menjadi Target Operasi (TO) Sikat Polsek Medan Baru.

“Pelaku berhasil diamankan pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 pukul 12.00 wib di seputaran Jalan Jamin Ginting Kec. Medan Baru oleh Unit Reskrim Polsek Medan Baru dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun, S. Sos.,MH beserta Panit 1 Reskrim Ipda Benni Aritonang SH dan Panit 2 Reskrim Ipda Khairi Maulana,” ungkap Kompol Yayang, Jumat (07/5/2024).

Pada saat proses pengembangan untuk mencari dimana tempat pelaku menjual sepeda motor yang dicuri, Kapolsek mengatakan pelaku Roy alias Tupak melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri.

Baca Juga  PMKRI Cabang Kota Semarang Gelar Aksi Simbolik Tolak Kenaikan PPN 12%

“Petugas memberikan tembakan peringatan terhadap pelaku, namun tidak dihiraukan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki pelaku sebelah kanan dan kiri. Kemudian pelaku kita bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” katanya.

Kompol Yayang menyebutkan pelaku Roy alias Tupak mengaku menjual sepeda motor honda vario seharga Rp. 1000.000 di Klambir V Gaperta Medan dan hasil penjualan digunakan untuk mengunakan narkoba jenis sabu serta bermain judi online jenis slot.

“Barang bukti diamankan dari pelaku Roy alias Tupak berupa 1 celana ponggol warna biru pada saat melakukan pencurian sepeda motor honda,”sebutnya.

Baca Juga  Brigjen TNI Dany Rakca Danpuslatpur kodiklat TNI AD, Menetralisir Bakteri Limbah di Pasar Kota Bandung

Kapolsek menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan dua laporan dari korban dengan LP / 301/ IV/ 2024 Tgl. 03 April 2024 Hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 pukul 22.00 wib dijalan Jamin Ginting Kel. Titi Rante Kec. Medan Baru dan LP /12/I /2020/SU/ POLRESTABES /SEK MDN BARU Hari Minggu tanggal 29 Desember 2020 sekitar pukul 17.00 Wib di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Cassy Studio Salon.

“Pelaku merupakan residivis, dimana pernah dihukum masalah narkotika sebanyak 2 kali. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,”pungkasnya.(Leodepari)

Share :

Baca Juga

Suasana Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2025 Polda Jambi di Gedung Siginjai

Berita Utama Daerah

Polda Jambi Gelar Rakernis Lalu Lintas 2025, Bahas Digitalisasi hingga Masalah ODOL

News

SPBU 14.289.6103 dan PT Raja Mangaretek Jaya Diduga Mereka Mafia Kompromi Bermain BBM Subsidi

News

Polres Jember Gelar Apel Sabuk Kamtibmas Jelang May Day 2026

Hukum Nasional

Dianggap Lakukan PHK Secara Sepihak, Disnaker Sumut Akan Periksa Perusahaan CV Sinar Telekom

Daerah

Rapat Musyawarah di Kantor Desa Bero Jaya Timur (B2) Bahas Dampak Lingkungan Tambang Batu Bara PT BSPC Coal

News

Bupati Solok Sambut Kunjungan Kapolres Solok Yang Baru Beserta Jajaran

News

Wira, Eks Ketua RT 023 Bagan Jawa, Sebut Uang Talangan Gaji Diterima dari Sekdes, Pj Penghulu Tak TerlibatĀ 

News

Kapolsek Lembang Jaya Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Terkait Kenaikan Status Gunung Api Talang