Breaking News

Home / Urban Infrastructure

Senin, 1 Desember 2025 - 16:51 WIB

Toba Pulp Lestari: Klarifikasi Tuduhan Penyebab Banjir Sumatera Utara

warta-kota.com JAKARTA. Pihak manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk memberikan tanggapan tegas terkait tudingan yang menyebutkan bahwa kegiatan operasional perusahaan berkode saham INRU ini menjadi akar permasalahan dari berbagai bencana ekologi yang melanda wilayah Sumatera.

Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, menerangkan bahwa setiap aktivitas Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dijalankan perusahaan telah melalui proses evaluasi mendalam terkait High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS), yang dilakukan oleh lembaga independen sebagai pihak ketiga.

Anwar menjelaskan lebih lanjut, dari keseluruhan area seluas 167.912 hektar, INRU hanya memanfaatkan sekitar 46.000 hektar untuk pengembangan tanaman eucalyptus. Sementara sisanya, ditegaskan Anwar, tetap dijaga dan dipelihara sebagai kawasan perlindungan dan konservasi.

Baca Juga  Polemik Aqua: ESDM Evaluasi Ulang Izin Pengambilan Air Tanah!

Toba Pulp Lestari (INRU) Umumkan Pengambilalihan Perusahaan oleh Allied Hill Limited

“Kami sangat menghargai penyampaian aspirasi dari masyarakat luas. Namun, kami berharap agar informasi yang disebarluaskan didasarkan pada data yang faktual dan dapat diverifikasi kebenarannya,” ungkapnya dalam pernyataan resmi yang dipublikasikan pada hari Senin, 1 Desember 2025.

Anwar menambahkan bahwa berdasarkan hasil audit komprehensif yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada periode 2022–2023, Toba Pulp Lestari dinyatakan “TAAT” dalam memenuhi seluruh peraturan yang berlaku.

Baca Juga  Jalur Ambles, 20 Perjalanan KA Srilelawangsa Dibatalkan!

Anwar menegaskan kembali bahwa INRU menjalankan operasional pemanenan dan penanaman kembali di dalam wilayah konsesi dengan berpedoman pada tata ruang, Rencana Kerja Umum, dan Rencana Kerja Tahunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Rentang waktu antara proses pemanenan dan penanaman kembali tidak lebih dari satu bulan, dan hal ini sepenuhnya sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Urban Infrastructure

Nikmati Gratis Naik MRT, LRT, dan Transjakarta: Syarat & Ketentuan 17 & 19 September

Urban Infrastructure

Kabar Gembira: Tarif Tol Natal & Tahun Baru Berpotensi Diskon!

Urban Infrastructure

Ribuan Sandal Bekas Hotel Sampahkan Lingkungan Banyuwangi

Urban Infrastructure

Jasa Marga Terapkan Contraflow Puncak: Antisipasi Kemacetan Arus Mudik

Urban Infrastructure

Rel Ketiga LRT Bermasalah: Penyebab Mati Total dan Evakuasi Ratusan Penumpang

Urban Infrastructure

Sinarmas Masuk Bisnis Panas Bumi: Persaingan Geothermal Indonesia Memanas!

Urban Infrastructure

Aceh Lumpuh: Banjir dan Longsor Putuskan Akses 14 Jembatan, 12 Jalan Nasional

Urban Infrastructure

PTPP Garap Proyek Tol Surabaya-Gempol Senilai Rp 140 Miliar: Ekspansi Infrastruktur!