
TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR RI, menekankan pentingnya kehati-hatian TNI dalam mengamankan institusi Kejaksaan. Tindakan ini, tegasnya, harus sesuai koridor hukum dan konstitusi. TNI, menurut Hasanuddin, tidak boleh terlibat dalam substansi penegakan hukum yang merupakan ranah Kejaksaan.
“Penugasan pengamanan harus bersifat sementara, hanya untuk situasi khusus. Begitu situasi kembali normal, TNI harus kembali menjalankan tugas utamanya,” ujar Hasanuddin di Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Hasanuddin menjelaskan bahwa pengamanan Kejaksaan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pasal 30C huruf c UU tersebut, menurutnya, menetapkan bahwa tanggung jawab pengamanan Kejaksaan berada di pundak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ia menambahkan bahwa Staf Kepresidenan telah merancang Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan teknis UU Kejaksaan. Namun, hingga saat ini Perpres tersebut belum rampung, dan penyebab keterlambatannya belum jelas.
Dengan belum selesainya Perpres tersebut, Hasanuddin menilai wajar jika TNI memberikan dukungan pengamanan kepada Kejaksaan. Apalagi, Kejaksaan saat ini menghadapi tantangan dan ancaman nyata akibat pemberantasan korupsi skala besar yang semakin intensif.
“Oleh karena itu, saya melihat penggunaan kewenangan diskresi Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945, dalam hal ini, adalah wajar,” kata purnawirawan Mayor Jenderal TNI tersebut.















