Breaking News

Home / Wilayah Hukum Ambon

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:20 WIB

Tim Pidsus Kejati Maluku Melakukan Pemeriksaaan Terhadap Tersangka AM dan MS Tindak Pidana Korupsi

Warta-kota.com || Ambon- Senin 28 Oktober 2024. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, S.H.,M.H, pada hari ini Senin, 28 Oktober 2024, Pukul 20.20 Wit, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, telah melakukan pemeriksaan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka atas nama “AM” dan “MS” yang didampingi Pengacaranya terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Talud Pengendalian Banjir (Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir) di Kabupaten Buru yang Bersumber dari Dana Pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020.

Untuk pemulihan ekonomi akibat Pandemic Covid-19, Pemerintah Provinsi Maluku mendapatkan Dana Pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT.SMI) dengan plafond pinjaman yang telah disetujui sebesar Rp. 700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar rupiah).

Dari Dana tersebut sebagiannya dialokasikan ke Pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru melalui Bidang Bina Marga dan Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku dengan nilai kontrak Rp. 14.700.000.000,- (empat belas miliar tujuh ratus juta rupiah).

Baca Juga  Kejati Maluku Kunjungan Kerja dan Supervisi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku di Kabupaten Seram Bagian Timur

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Ahli untuk pekerjaan tersebut, terdapat kekurangan Volume beberapa item pekerjaan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara dalam proyek tersebut.

“Berdasarkan, hasil Pemeriksaan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Maluku sekitar pukul 16.30 Wit resmi menetapkan Saudara “AM” selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Berdasarkan, surat penetapan tersangka nmr Nomor : B-2665/Q.1/Fd.2/10/2024 tgl. 28 Oktobet 2028 dan Saudara “MS” selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas PUPR Provinsi Maluku dgn surat nmr B-2663/Q.1/Fd.2/10/2024 tgl 28 Oktober 2024

Sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru yang mengakibatkan kerugian Negara berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Maluku sebesar Rp. 1.023.870.488,52 (satu miliar dua puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah lima puluh dua sen).

“Mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nmr : B-882/Q.1/Fd.2/10/2024 tgl 28 Oktober 2024  terhadap Tersangka AM dan Nmr : B-881/Q.1/Fd.2/10/2024 tgl 28 Oktober 2024 terhadap tersangka MS utk dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2024 sampai dengan 16 November 2024.

Baca Juga  Kejaksaan Tinggi Maluku Melalui Bidang Intelijen : Melaksanakan Kegiatan Progam Jaga Desa Untuk Kemajuan Ekonomi Desa

Para Tersangka dijerat dengan Pasal :

Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. (Red)

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, ARDY, SH.,M.H

Share :

Baca Juga

Wilayah Hukum Ambon

Penuntut Umum Kejati Maluku dan Kejari Seram: Menerima Penyerahan Tahap II Perkara Dugaan Tipikor PT. Pos Indonesia

Wilayah Hukum Ambon

Kejaksaan Tinggi Maluku Melalui Bidang Intelijen : Melaksanakan Kegiatan Progam Jaga Desa Untuk Kemajuan Ekonomi Desa

Wilayah Hukum Ambon

Kunjungan Silaturahmi Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Aroziduhu Waruwu di Sambut Baik Kajati Maluku Agoes SP

Wilayah Hukum Ambon

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo Resmikan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Ambon

Wilayah Hukum Ambon

Penyuluhan dan Penerangan Hukum Merupakan Kegiatan Rutin Kejaksaan Republik Indonesia pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku

Wilayah Hukum Ambon

Kajati Agoes SP Menerima Kunjungan Silaturahmi Pejabat Baru Kakanwil Kementerian Hukum Maluku

Wilayah Hukum Ambon

AGOES SP Kajati Maluku : Hadiri Pelaksanaan Penanaman Jagung Serentak Di Dusun Hulung Kabupaten Maluku Tengah

Wilayah Hukum Ambon

Kejati Maluku Terima Penyerahan Tersangka dan BB Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes