Breaking News

Home / Hukum / Rokan Hilir

Kamis, 17 Oktober 2024 - 07:22 WIB

Tersangka Kasus Laka Lantas Kejari Rohil Kembali Hentikan Penuntutan Melalui Restorative Justice Multiguna

Warta-kota.com || Rokan Hilir- Kamis 17 Oktober 2024. Keadilan Restoratif Disetujui, Kejari Rohil kembali Hentikan Penuntutan Tersangka Kasus Laka Lantas melalui Program Rerstorative Justice Multiguna.

1. Bahwa pada hari ini hari Kamis, tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah dilaksanakan Program Restorative Justice Multiguna yang Mengedepankan Pendekatan Kearifan Lokal yang Mengarah kepada Perbaikan untuk Selanjutnya a.n Tersangka Hadianto Bin Alm Yunan.

2. Bahwa Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif melalui Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Nomor B-3660/L.4.20/Eku.2/09/2024 tanggal 07 Oktober 2024 atas nama Tersangka Hadianto Bin Alm Yunan yang sebelumnya telah disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

3. Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh :

a) Lita Warman, S.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);

b) Daniel Sitorus, S.H. (Kepala Subseksi Prapenuntutan Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);

c) Satria Faza Andromeda, S.H. (Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);

d) Hadianto Bin Alm Yunan dan Keluarga.

Baca Juga  Kepala Desa Bandar Jaya, Suyanto Akan Dilaporkan ke Polda Riau*

4. Bahwa adapun mulanya perkara ini berawal pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sdr. Hadianto yang sedang mengemudikan mobil Mitsubishi Dump Truck dengan nomor polisi BK 8995 XH dari arah Bagan Batu menuju arah Ujung Tanjung dengan melaju dengan kecepatan 50 KM/Jam, sekira pukul 16.00 WIB sdr. Hadianto tiba di Jalan Lintas Sumatera KM-12 Bagan Batu, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, sdr. Hadianto mendahului mobil Tronton yang ada didepanya dengan menggunakan jalur sebelah kanan (jalur berlawanan) karena jarak antara mobil Mitsubishi Dump Truck dengan nomor polisi BK 8995 XH yang dikemudikan oleh sdr. Hadianto dengan mobil Isuzu Truck Touwing dengan nomor polisi BK 8538 BC yang dikemudikan oleh sdr. Lucky Bin Alm. Misrianto sudah terlalu dekat kecelakaan pun tidak dapat dihindari lagi yang mengakibat  sdr. Lucky Bin Alm. Misrianto mengalami luka-luka sebagaimana  Visum Et Repertum Nomor : 800/UM-PK/2024/919 tanggal 26 Agustus 2024 dari UPT Puskemas Balai Jaya.

5. Bahwa kemudian setelah dilakukan upaya mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada akhirnya tercapai perdamaian antara korban dan tersangka di mana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka sehingga pemulihan keadaan semula telah tercapai.

Baca Juga  Prof. ST. Burhannudin Jaksa Agung RI "Jaksa Penuntutan Dapat Berkontribusi Optimal Dalam Penguatan Kapasitas PPNS”

6. Bahwa oleh karena tercapainya perdamaian antara korban dan tersangka tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan memperhatikan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Nomor B-3660/L.4.20/Eku.2/09/2024 tanggal 07 Oktober 2024 sehingga penuntutan perkara atas nama Tersangka Mulyadi Nasution Alias Mul resmi dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif.

7. Bahwa untuk selanjutnya melalui program Restorative Justice Multiguna dari Kejaksaan Tinggi Riau yang mengedepankan pendekatan kearifan lokal yang mengarah kepada perbaikan, Sdr. Hadianto Bin Alm Yunan akan diberikan pelatihan kerja di UPT Balai Pelatihan Kerja Provinsi Riau dengan harapan sebagai bentuk rehabilitas serta bekal yang telah diberikan tersebut diharapkan pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan dapat diterima Kembali dimasyarakat.

8. Bahwa pada pukul 11.00 WIB kegiatan telah selesai dalam keadaan aman dan lancar. (Tim Red)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Berita Utama

SAMBUT HUT IMIPAS, LAPAS BAGANSIAPIAPI GELAR PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS UNTUK MASYARAKAT

Banten

Soal Dugaan Pencurian Limbah Scrap Besi di Areal PT. Cemindo Gemilang, Inilah Pengakuan Pelapor dan Terduga Penadah..!

Hukum

Prof. ST. Burhannudin Jaksa Agung RI “Jaksa Penuntutan Dapat Berkontribusi Optimal Dalam Penguatan Kapasitas PPNS”

Hukum

Sempat Buron 1 Minggu , Gembong Terduga Tersangka Curanmor , Kedua Kakinya Jebol Timah Panas Reskrim Polsek Medan Area

Banten

Tambang Batubara ilegal Diblok Cioray Makin Marak, Pihak KRPH Panyaungan Tidak Berdaya. ” Itu semua ada pemodalnya aku karyawan tambang “

Hukum

Keadilan Restoratif Disetujui, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Hentikan Penuntutan Tersangka Kasus Penadahan

Politik

Kampanye BiJak Kompak Nomor Urut 2 BM-JC Sintong Makmur : “Masyarakat Inginkan Perubahan”