Lebak, – Aktivitas tambang emas ilegal diduga telah berlangsung cukup lama di lokasi Cilengusir, Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten.
Ironisnya, lubang tambang itu berada tepat di tepi jalan poros desa akses vital yang setiap hari dilalui wargamenyisakan ancaman serius terhadap keselamatan publik dan lingkungan.
Berdasarkan penelusuran di lapangan dan keterangan sejumlah warga, penambangan emas tanpa izin tersebut terkesan luput dari penindakan.
Aktivitasnya tidak berlangsung setiap hari, namun disebut berjalan dengan pola tertentu dan terorganisir untuk menghindari pengawasan.
“Biasanya dilakukan malam hari atau di waktu-waktu tertentu. Tidak seperti gurandil pada umumnya yang setiap hari,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (17/1/2026).
Warga menyebut lubang tambang itu diduga dikelola seorang bos emas lokal bernama Juju. Pola operasi yang tidak rutin tersebut, menurut warga, sengaja diterapkan agar aktivitas penambangan tidak mencolok. Meski demikian, hasil yang diperoleh disebut-sebut bernilai besar.
“Informasi yang beredar di warga, hasilnya sangat besar. Bahkan ada kabar para pekerja di lubang itu bisa berangkat umrah,” ujar sumber tersebut.
Keberadaan lubang tambang di bibir jalan desa memicu kecemasan. Struktur tanah di sekitar lokasi dinilai rentan, sehingga potensi longsor sewaktu-waktu dapat mengancam pengguna jalan sekaligus merusak infrastruktur desa.
Seorang aktivis lingkungan di wilayah selatan Lebak menilai praktik penambangan ilegal di dekat fasilitas publik sebagai bentuk kelalaian serius. Menurut dia, ancaman keselamatan warga seharusnya menjadi prioritas penegakan hukum.
“Ini bukan sekadar soal tambang ilegal. Lubang di tepi jalan desa adalah ancaman nyata. Jika longsor terjadi, dampaknya bisa fatal,” katanya.
Desakan agar aparat bertindak juga disampaikan perwakilan lembaga kontrol sosial lokal. Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap tambang ilegal berpotensi memperluas kerusakan lingkungan dan membuka ruang praktik melawan hukum lainnya.
“Jangan tunggu korban jiwa atau jalan desa amblas. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal. Aparat harus segera menutup lokasi dan menindak pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.
Meski aktivitas penambangan disebut tidak berlangsung setiap hari, sejumlah pihak menilai hal itu tidak dapat dijadikan alasan pembiaran.
Mereka berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran menyeluruh demi menjamin keselamatan publik dan kelestarian lingkungan di Desa Cikamunding.
Hingga berita ini dipublikasikan, wartawan masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah desa setempat, aparat penegak hukum, serta instansi teknis yang berwenang di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.”
“Tri/Tim”















