Breaking News

Home / Lebak

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:21 WIB

Tambang Batu Bara Milik Oknum Guru P3K Diduga Rusak Lahan milik Perum perhutani Diblok Liko.

Tambang Batu Bara Milik Oknum Guru P3K Diduga Rusak Lahan milik Perum perhutani Diblok Liko.

Lebak – Izin operasi tambang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Pada pasal 161, juga telah diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Baca Juga  Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Gedung Sekolah SMAN 1 Muncang, Merupakan Salah Satu Bentuk Pertanggungjawaban institusi Pendidikan Dalam Memenuhi Standar Mutu Pendidikan.

Walaupun sudah diatur dalam Undang-Undang namun Oknum Guru P3K Tetap menjalankan Aktifitas tambang batu bara hingga saat ini masih tetap berjalan diblok liko.

penambang batubara ilegal yang terus beroperasi dilahan milik Perum perhutani. Kegiatan penambang batubara ilegal ini akan berpengaruh terhadap kelestarian lingkungan, tidak hanya kelestarian lingkungan yang terancam, kegiatan ini juga menyebabkan dampak sosial yang signifikan bagi masyarakat.

Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat dari adanya kegiatan penambang batubara ilegal ini meliputi banyak hal, seperti: Rusaknya lahan milik perum perhutani akibat dari kegiatan tambang batu bara milik oknum guru P3K Di blok Liko.

Pihak Perum perhutani Harus Tegas Dalam Pengawasan, karena sudah ada Undang-Undang yang mengatur tentang izin pertambangan, maka perlu dilakukan pengawasan yang tegas terhadap setiap kegiatan para penambang yang beroperasi diwilayah lahan milik perum perhutani dan memberikan sanksi kepada para pelaku usaha tambang yang melanggar peraturan.

Baca Juga  Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lebak Gebyar Kemasan dan Sertifikat Halal

penegakan hukum, penguatan penegakan hukum merupakan hal yang sangat penting, karena jika penegakan hukum kuat maka pelaku usaha tambang juga akan takut beroperasi merusak lahan milik perum perhutani.

Reklamasi tambang dan Rehabilitasi lahan milik perum perhutani pasca-tambang ini diharapkan lahan yang telah digunakan sebagai lahan pertambangan dapat difungsikan lagi sebagai lahan untuk menanam pohon dan tumbuhan lainnya sebagaimana yang seharusnya.

Sosialsasi dan Edukasi perlu dilakukan sebagai bentuk untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan serta agar masyarakat paham bahaya apa saja yang dapat terjadi dari adanya penambangan batubara ilegal tersebut.

Dikonfirmasi “Rukman”via WhatsApp oknum guru P3K terkait tambang batu bara diblok Liko miliknya tidak ada jawaban yang kongkrit.(Tri/Rudi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Demi mendukung ketahanan pangan Kanit Binmas Bripka Agus Hendriyana S.H melaksanakan Penanaman padi bersama Babinsa serta Mantri tani desa (MTD)

Banten

Oknum Kepala Sekolah SDN 3 Cijengkol Diduga lakukan Pungutan Liar (pungli), Orang Tua Siswa Keluhkan Pungutan Untuk Pembelian Bangku.

Daerah

PPWI  Lebak Selatan bersama PT Samudera Banten Jaya Gelar Santunan Anak Yatim

Lebak

FORMULASI Sorot kondisi Jembatan Bambu yang Sudah Tiga Kali Runtuh di Kampung Cinangka

Lebak

Proyek Paving Block Dari Dinas Perkim Provinsi Banten Di Desa Girimukti Diuga Asal Jadi,Ironisnya Pejabat Dinas Perkim Seakan Tutup Mata.

Lebak

Kepala Desa Cikadu Bungkam Dikonfirmasi Terkait Pembangunan TPT tahun Anggaran 2025.

Banten

Kabel WiFi Semrawut di Jalan,Bahaya Mengintai Pengguna jalan. Diduga Pengusaha Wifi Dikecamatan Cilograng Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan.

Lebak

Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha BB Ilegal di Lebak Selatan.