Skandal Nikah Siri di Komplek Cigadung Mandiri Pandeglang, Aparat Setempat Diduga Unprosedural
Pandeglang, warta-kota.com
Sebuah kasus nikah siri yang dilakukan oleh Amsiroh, wanita kelahiran Pandeglang Tahun 1982 di Komplek Cigadung, Pandeglang, Rt/Rw 001/010, pada Senin malam (12/5/2025) yang memicu kontroversi besar. Pihak keluarga pengantin wanita merasa tidak dihargai oleh aparat setempat karena mereka tidak dilibatkan dalam proses pernikahan, terutama sebagai wali nikah.
Menurut pihak keluarga, pernikahan tersebut dilakukan tanpa kehadiran orang tua atau wali nikah dari pihak wanita, yang merupakan syarat sah pernikahan menurut hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia.
“Kami merasa tidak dihargai dan diabaikan dalam proses pernikahan ini. Bagaimana bisa pernikahan sah tanpa wali nikah?” ujar Arif, warga Bojong Kondang, Sukadame, Pagelaran, selaku pihak keluarga dari pengantin wanita.
Selasa, (13/5/2025)
Ia mengungkap, acara pernikahan yang dilakukan oleh mempelai pria dan wanita menurutnya tidak sah, karena pihak keluarga tidak menghadiri saat pernikahan yang dilakukan oleh pejabat setempat.
” Disitukan ada RT, seharusnya pihak Rt setempat sebelum hal itu terjadi sebaiknya mempertanyakan legalitas administrasi dari calon pengantin pria, termasuk KTP asal dari mana, surat numpang nikah dari desa nya mana, juga hal lainya nya layaknya calon pengantin yang akan melangsungkan acara pernikahan,” tambahnya.
Senada dengan Amir, salah satu pihak keluarga dari mempelai wanita yang saat itu hadir dalam acara pernikahan. Menurutnya, ia telah berupaya menyampaikan apirasinya, namun sepertinya, pihak pengantin dan Penghulu kampung bersama Rt setempat hanya diam dan tak mendengarnya.
” Saya sudah berupaya untuk mencegahnya sebelum akad nikah. Bahkan, saya juga menyampaikan untuk menunggu respon dari orang tua yang akan menghadiri acara. Tapi seperti nya pernyataan saya tidak di gubris oleh pihak pengantin dan semua yang hadir saat itu, dan ini sangat disayangkan jelas saya kecewa,” ucap Amir yang masih saudara kandung dari mempelai wanita.
Sementara itu, Mardianto, Ketua RT 001 mengaku tidak tahu-menahu tentang proses pernikahan ini, dan hanya diundang untuk menghadiri acara tersebut.
“Saya tidak tahu ada pernikahan tanpa wali nikah. Saya hanya diundang untuk hadir, tidak ada berkas administrasi yang diserahkan kepada saya,” kata Mardianto saat dikonfirmasi wartawan lewat telepon.
Menurutnya, acara tersebut berlangsung secara dadakan. Bahkan saat dpertanyakan soal administrasi serta pihak yang menikahkan, dirinya mengatakan tidak tahu akan hal tersebut.
Menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dalam hukum Islam, wali nikah adalah syarat sah pernikahan yang tidak dapat diabaikan.
Jika terbukti bahwa pernikahan tersebut tidak memenuhi syarat sah pernikahan, maka pernikahan tersebut dapat dibatalkan. Selain itu, pihak yang terlibat dalam pernikahan tidak sah dapat dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dan prosedur dalam pernikahan. Kami akan menginvestigasi kasus ini lebih lanjut,” ujar salah satu Aktivis di Pandeglang.
Masyarakat Pandeglang berharap agar masalah ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mematuhi prosedur dan hukum yang berlaku dalam pernikahan.
Sementara, pihak mempelai pria maupun wanita sampai berita ini dibaca belum terkonfirmasi.
Reporter : yona















