Breaking News

Home / Politics

Selasa, 18 November 2025 - 11:52 WIB

RUU Penyadapan: Pemerintah dan DPR Lanjutkan Pembahasan Pasca KUHAP

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, berpendapat bahwa regulasi terkait penyadapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), idealnya diatur dalam sebuah undang-undang khusus. Argumen ini, menurut Supratman, didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada tahun 2010.

Anggota DPR dari Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan telah dipersiapkan sejak ia menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat pada periode sebelumnya. “Dulu, saat saya masih menjabat Ketua Baleg, kami berupaya menyatukan pengaturan penyadapan di bidang intelijen yang berkaitan dengan pertahanan negara dan penyadapan di bidang penegakan hukum. Awalnya, kami menggabungkannya. Namun, saat ini tampaknya perlu dipisahkan,” ujar Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 November 2025.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa penyadapan yang terkait dengan tugas intelijen negara tidak memerlukan pengaturan khusus karena berhubungan dengan informasi dan rahasia negara. Namun, ia menekankan, penyadapan dalam konteks penegakan hukum harus diatur secara ketat. “Ini karena menyangkut perlindungan hak-hak warga negara. Harus diatur dengan jelas, tidak mungkin kewenangan sembarangan diberikan kepada aparat penegak hukum,” kata Supratman.

Baca Juga  Prabowo Ungkap Rencana: Bahasa Portugis Masuk Kurikulum Sekolah Indonesia

Supratman menegaskan bahwa usulan mengenai perlunya undang-undang khusus yang mengatur penyadapan tidak hanya berasal dari Komisi III DPR dan pemerintah, tetapi juga didukung oleh Mahkamah Konstitusi. “Putusan MK dengan jelas menyatakan bahwa penyadapan wajib diatur dalam undang-undang tersendiri, dan saat ini kami sedang mempersiapkannya bersama-sama, DPR dan pemerintah,” ungkap Supratman.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksud oleh Supratman adalah putusan perkara nomor 5/PUU-VIII/2010. Dalam perkara tersebut, pemohon melakukan uji materi terhadap Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur mengenai penyadapan. Pemohon meminta agar persoalan penyadapan diatur secara khusus dalam hukum acara pidana atau melalui undang-undang terpisah. Mahkamah Konstitusi, dalam putusannya, mengabulkan seluruh permohonan tersebut.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan oleh DPR pada Selasa siang, 18 November 2025, terdapat pasal yang menyinggung mengenai penyadapan, yaitu Pasal 136 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan bahwa penyadapan akan diatur secara khusus dalam undang-undang yang mengatur tentang penyadapan.

Baca Juga  Presiden Jokowi Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Affan Kurniawan

“Undang-undang tersebut baru akan dibahas setelah pengesahan KUHAP yang baru,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 November 2025.

Politikus dari Partai Gerindra ini juga membantah informasi yang beredar mengenai adanya muatan tentang upaya paksa penyadapan dalam KUHAP. Ia menegaskan bahwa persoalan penyadapan akan diatur dalam undang-undang yang berdiri sendiri.

Secara garis besar, ia melanjutkan, seluruh fraksi di Komisi Hukum DPR sepakat bahwa penyadapan harus diatur secara cermat dan dengan izin pengadilan. “Jadi, undang-undangnya memang belum ada, tetapi sikap politiknya sudah jelas mengenai penyadapan,” ujarnya.

Pilihan Editor: Indikasi Akal-akalan Pembahasan RUU KUHAP

Share :

Baca Juga

Politics

ID Pers CNN Indonesia Dikembalikan: Istana Minta Maaf Atas Kesalahan

Politics

Saksikan Live: Upacara Hari Kesaktian Pancasila Dipimpin Prabowo di Lubang Buaya!

Politics

Jadwal Visa Piala Dunia 2026 Diluncurkan Trump, Seattle Terancam?

Politics

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK hari ini, 16 Desember 2025, terkait dugaan korupsi kuota haji

Politics

Prabowo Subianto Hadiri KTT Perdamaian Gaza di Mesir

Politics

Penjagaan Ketat Kejaksaan: Strategi Prabowo Lawan Pengaruh Jokowi?

Politics

Demo 25 Agustus: Pelajar Kibarkan Bendera One Piece di DPR

Politics

Prabowo Subianto: Penjelasan Lengkap Soal Pernyataan Mengenai Israel