
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini disetujui dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung.
“Apakah Undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang perjalanan haji dan umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, pada Selasa (26/8).
“Setuju,” sahut para anggota DPR.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja). Beliau menjelaskan bahwa revisi UU ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji.
“Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jemaah haji, termasuk bayi, di berbagai sektor; mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan, baik di Tanah Air maupun di Makkah, serta pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna),” jelas Marwan.

Lebih lanjut, disepakati pula perubahan bentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi kementerian.
“Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI dan Panitia Kerja Pemerintah RI sepakat untuk membentuk kelembagaan penyelenggara haji dan umrah berupa Kementerian Haji dan Umrah,” tegasnya.
















