
JAKARTA, KOMPAS.com – Aktor Atalarik Syah menghadapi peristiwa kurang menyenangkan di kediamannya di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Salah satu rumahnya dirobohkan petugas karena berada di atas lahan milik PT Sapta.
Rumah lainnya nyaris bernasib sama, namun berhasil diselamatkan setelah ia membayar Rp 850 juta.
Baca juga: Rumahnya Selamat dari Pembongkaran, Atalarik Syach Negosiasi Bayar DP Rp 200 Juta untuk Pembebasan Tanah Sengketa
Peristiwa ini memicu beragam komentar netizen yang mengaitkannya dengan ‘azab’ atas tindakannya terhadap Tsania Marwa di masa lalu.
Atalarik Syah menanggapi hal tersebut sebagai teguran ilahi untuk perbaikan diri. “Oh azab… Alhamdulillah, jika memang itu azab dari Yang Maha Kuasa, bukan dari netizen,” ujarnya saat ditemui Jumat (16/5/2025).
Baginya, kejadian ini merupakan ujian untuk meningkatkan kualitas hidupnya. “Alhamdulillah, saya diberi ujian ini, diberi kesempatan untuk lebih baik, untuk naik level. Versi sekarang kan belum naik level,” tuturnya.
Baca juga: Alasan Rumah Atalarik Syah di Cibinong Dibongkar Aparat
Atalarik Syah mengaku menyaksikan reaksi netizen terkait pembongkaran rumahnya pada Kamis, 15 Mei 2025. Ia hanya tertawa menanggapi komentar yang menghubungkan masalah rumahnya dengan ‘karma’ dari Tsania Marwa.
“Oh iya, saya dengar (soal karma) itu. Teman baik saya kirim, saya lihat lalu tertawa. Saya bilang, Alhamdulillah. Apa katanya? Azab? Oh karma mantan istri,” katanya.
Sengketa tanah antara Atalarik Syah dan pihak lain bermula sejak 2015. Ia mengklaim telah membeli lahan seluas 7.000 meter persegi tersebut secara sah pada tahun 2000, dengan sejumlah saksi.
Baca juga: Kenapa Rumah Atalarik Syah Dibongkar Aparat?
Namun, pada 2016, kasus ini berlanjut ke pengadilan. Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan pembelian tanah oleh Atalarik tidak sah secara hukum.
Meskipun demikian, Atalarik menegaskan proses hukum masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga pembongkaran rumah dianggapnya tidak tepat.
Hingga saat berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dasar hukum pembongkaran tersebut.















