
warta-kota.com – , Jakarta – Diperkirakan 3.000 pengemudi ojek online (ojol) akan berunjuk rasa di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025. Aksi ini, antara lain, sebagai respons terhadap rencana merger PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan Grab Indonesia yang dikhawatirkan akan memicu monopoli layanan transportasi online.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menyatakan aksi tersebut melibatkan 10 serikat pengemudi ojol dari seluruh Indonesia. “Aksi ini serentak di berbagai kota, termasuk Surabaya, Jogja, Semarang, Solo, Bandung, Sukabumi, Lampung, Medan, Palembang, dan Dumai,” ungkap Lily kepada Tempo, Senin, 19 Mei 2025.
Selain menolak merger Gojek dan Grab, para pengemudi juga menuntut penghapusan status kemitraan yang dianggap merugikan kesejahteraan mereka. Lily menekankan pentingnya penetapan status pengemudi ojol, taksi online, dan kurir sebagai pekerja tetap. “Mereka harus ditetapkan sebagai pekerja tetap,” tegas Lily.
Sebagai bagian dari aksi serentak, SPAI menyerukan aksi off bid massal—penonaktifan aplikasi secara nasional. Langkah ini bertujuan untuk menekan perusahaan aplikator dan pemerintah agar segera menanggapi tuntutan para pengemudi.
SPAI juga mendesak pemerintah dan DPR untuk segera memberikan payung hukum yang komprehensif bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir melalui pembahasan RUU Ketenagakerjaan. “Pembahasan RUU ini harus segera dilakukan antara Komisi 9 DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan,” tambah Lily.
Sebelumnya, Grab Indonesia menanggapi rencana merger tersebut. Perusahaan menyatakan informasi merger berasal dari sumber yang tidak terverifikasi. “Karena spekulasi tersebut tidak berdasarkan informasi yang terverifikasi, kami tidak dapat memberikan tanggapan lebih lanjut,” ujar Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Mei 2025.
Tirza juga menanggapi kekhawatiran publik mengenai dominasi asing. Ia menjelaskan bahwa Grab Indonesia beroperasi sebagai Penanaman Modal Asing (PMA), bentuk investasi yang legal dan diizinkan pemerintah. PMA, menurutnya, merupakan struktur hukum umum bagi perusahaan global yang berinvestasi di Indonesia dan berperan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi, adopsi teknologi, dan inovasi.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan GoTo, R.A. Koesoemohadiani, tidak memberikan konfirmasi mengenai isu merger. Ia menyatakan perusahaan menerima berbagai tawaran kerja sama bisnis. “Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan antara Perseroan dengan pihak manapun,” ujarnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis, 8 Mei 2025.
Adil Al Hasan, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Retret Kepala Daerah Berlanjut. Buat Apa?
















