Breaking News

Home / Pandeglang

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Polres Pandeglang Tahan Peralatan Kerja, Perintah Kerja Dirjen Perhubungan Laut Mangkrak

Pandeglang, warta- kota.com

Kegiatan pemotongan kapal tongkang BG Titan 14 di perairan Selat Sunda, tepatnya di Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, terhenti setelah tiga pekerja PT Teguh Abadi Setiakawan diamankan oleh anggota Polres Pandeglang dari Unit II Tipidter pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Ketiga pekerja yang diamankan adalah M. Yasin, Murdani, dan Yusuf Mahendra. Mereka baru tiba dari Madura pada pukul 10.00 WIB dan langsung melakukan aktivitas pemotongan kapal. Saat diamankan, polisi menyita alat kerja seperti selang, regulator, lampu las potong, peralatan kunci, tabung gas elpiji 12 kg, dan dua lempeng besi seberat 40 kg sebagai barang bukti.

Murdani, salah satu pekerja yang diamankan, mengungkapkan kekecewaannya karena merasa hanya menjalankan tugas dari perusahaan.

“Saya tidak bisa melakukan aktivitas karena alat kerja saya masih diamankan sebagai barang bukti. Selama 20 tahun bekerja, baru kali ini saya dibawa oleh polisi,” ungkapnya saat diwawancarai wartawan pada Jum’at, (3/10/2025).

Baca Juga  Sebanyak 3,604 Warga Labuan Terima PKH, Korcam : Pastikan Tidak Ada Pungli

Ketiga pekerja tersebut telah dipulangkan pada Kamis pukul 08.30 WIB dengan menggunakan kendaraan Grab, namun biaya ongkos transportasi menjadi tanggungan mereka sendiri. Alat kerja yang disita masih diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.

Penangkapan ini diduga terkait dengan dugaan pelanggaran dalam proses pemotongan kapal tongkang BG Titan 14. Sebelumnya, kapal tersebut terdampar di Pulau Popole, Desa Cigondang, pada  Desember 2024, dan menimbulkan kekhawatiran akan pencemaran lingkungan maritim dan kerusakan ekosistem pesisir.

Supri Abdul Fatah, selaku koordinator PT. Teguh Abadi Setiakawan meyampaikan kekecewaan nya, saat dikonfirmasi media.

” Saya selaku koordinator sangat menyayangkan kepada anggota polres pandeglang yang tanpa ada konfirmasi kepada kami dengan membawa 3 orang pekerja berikut alat kerja dan potongan besi. Informasi yang kami dapat, barang tersebut di bawa juga sebagai barang bukti. Padahal, menurut kami selaku koordinator PT Teguh Abadi Setia Kawan telah memiliki legalitas yang cukup lengkap dan di tunjuk oleh PT. Trans Logistik Perkasa untuk kegiatan pekerjaan tersebut tidak ada permasalahan,” ucapnya.

Baca Juga  Diduga Konsleting Listrik, Rumah Warga Nelayan di Desa Teluk Ludes Terbakar Api

Supri berharap, lanjutnya, bahwa Aparat Penegak Hukum ( APH) anggota Polres Pandeglang yang telah membawa atau mengamankan alat kerja dan potongan besi segera mengembalikan. Karena, mereka merasa tidak memiliki permasalahan hukum. Secara legal administratif, semua sudah lengkap.

” Dari pihak polres pandeglang sampai saat ini juga kami tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait ada nya mengamankan barang bukti dan membawa pekerja kami pada hari rabu 01/10/2025. Seharus nya, pihak Polres ada tembusan dulu kepada kami,”  tambah nya.

” Dengan adanya kejadian tersebut, saya atas nama perusahaan sangat di rugikan. Lantas siapa yang akan bertanggung jawab atas kejadian semua ini..?,”  tandas Supri Abdul Fatah, Koordinator PT TASK. (YNA)

Share :

Baca Juga

Daerah

Deklarasi Paslon Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang Menggema di Pantai Ceria

Pandeglang

Dinsos dan Muspika Pandeglang Tangani Pasien ODGJ di Cimanggu

Pandeglang

Nasionalisme Karya Anak Bangsa, PKBM MARITIM Gelar Lomba Lukis Tokoh Pahlawan

Pandeglang

POKJA Gelar Aksi Unras di RSUD Labuan

Daerah

Perwakilan Keluarga Tersangka Penangkapan Hewan yang Dilindungi di TNUK Melakukan Audiensi di BTNUK Labuan

Pandeglang

Sikap “Pongah” Kepala Balai TNUK Saat Ditanyai Soal Kasus Penebangan Pohon Kecapi, Diduga Menganggap Remeh dan Sok Pintar

Berita Utama

Pemburu Burung Langka di Taman Nasional Ujung Kulon Divonis 2 Tahun Penjara.

Pandeglang

Turnamen Sepak Bola Liga Margasana Dibuka, 104 Peserta Berlaga Rebut Hadiah Kerbau cup