Breaking News

Home / News

Senin, 29 Desember 2025 - 08:25 WIB

Polisi Janji Selidiki, Gudang 288 Helvetia Pasar IX Diduga Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Pertamina Bungkam

DELI SERDANG — Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi ilegal kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang.

 

Kali ini, sorotan publik tertuju pada sebuah bangunan yang dikenal warga sebagai Gudang 288, yang berlokasi di kawasan Desa Helvetia Pasar IX.

 

Gudang tersebut diduga kuat menjadi lokasi penimbunan solar subsidi dalam jumlah besar. Aktivitas keluar-masuk kendaraan, termasuk mobil tangki pengangkut BBM, disebut kerap terlihat pada jam-jam tertentu, memicu keresahan warga sekitar.

 

Masyarakat menilai keberadaan gudang tersebut tidak wajar dan mencurigakan, mengingat solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu sesuai ketentuan pemerintah.

 

“Sudah lama aktivitasnya, tapi seperti kebal hukum. Kami heran kenapa belum ditindak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga  KEPALA DINAS PENDIDIKAN MUSI BANYUASIN MENINJAU SEKOLAH KELAS JAUH MUARA MEDAK

 

Menanggapi informasi tersebut, pihak kepolisian menyatakan akan melakukan penyelidikan. Aparat berjanji tidak akan menutup mata jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, termasuk dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi.

 

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Humas Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media, baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon, tidak mendapatkan respons.

 

Sikap diam ini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik, mengingat Pertamina memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengawasan distribusi BBM subsidi.

Baca Juga  Dalam Mewujudkan Harkamtibmas Kapolsek Tenayan Raya Kompol Didi Antoni SH., MH Bangun Sinergitas Bersama Masyarakat, Media, Praktisi Hukum Dan LSM

 

Perlu diketahui, penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

 

Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dan ketegasan Pertamina dalam menyikapi dugaan praktik ilegal ini. Warga berharap kasus Gudang 288 tidak berakhir sebatas janji penyelidikan, melainkan diusut tuntas demi keadilan dan perlindungan hak masyarakat atas BBM subsidi.

Share :

Baca Juga

News

Bupati Asmar Pimpin Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

News

Bupati Solok Hadiri Acara Batagak Gala Datuak Pangulu Kaum Suku Koto Nagari Saniang Baka

News

Presiden Matta Malaysia Kunjungi Museum Bustanil Arifin PDIKM Padang Panjang ,Warga Malaysia dan Turis Asing Banyak Berkunjung ke Sumatera Barat
Ketua DPW Partai Gema Bangsa Provinsi Jambi Muslim Wantri Putra menyerahkan SK DPD Kota Jambi kepada H. Khairul Fuad di Jas Kupi – Kopi Aceh, Senin (23/6/2025).

Daerah

DPW Partai Gema Bangsa Serahkan SK DPD Kota Jambi, Tandai Langkah Awal Konsolidasi Politik di Daerah

News

Ridho Hutabarat didaulat sebagai Ketua Harian KKI Sibolga Periode 2024 hingga 2028

News

Ketua Pemuda Lira Riau: Sudah Saatnya Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau Kompak Membangun RIAU.

News

Setda Medison Tunjuk Femil Yanto Sebagai Plt. Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB

News

Kenaikan Tarif Kapal Dipersoalkan, Team Libas Nilai PT Pelnas Abaikan Realitas Sosial Warga Kepulauan Meranti