Breaking News

Home / Urban Infrastructure

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Polemik Aqua: ESDM Evaluasi Ulang Izin Pengambilan Air Tanah!

Pemerintah Republik Indonesia akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin pengambilan air tanah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap polemik yang berkembang seputar sumber air yang digunakan oleh produsen air minum dalam kemasan (AMDK) Aqua, yang dituding memanfaatkan air dari sumur bor, bukan dari sumber mata air alami.

“Hasil evaluasi akan menjadi dasar penentuan. Jika perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, mereka diperkenankan untuk melanjutkan kegiatan pengambilan air,” demikian disampaikan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025, seperti yang dilansir dari kantor berita Antara.

Sebaliknya, apabila evaluasi mengungkap adanya indikasi pelanggaran, seperti ketidaklengkapan perizinan atau masalah operasional di lapangan, Kementerian ESDM akan mewajibkan perusahaan terkait untuk melakukan perbaikan segera. “Namun, jika situasi mengharuskan penghentian kegiatan pengambilan air, maka hal tersebut harus dilakukan. Keputusan ini akan sepenuhnya didasarkan pada kondisi air tanah yang ada,” tegas Yuliot.

Yuliot menjelaskan lebih lanjut bahwa proses pemberian izin pengambilan air tanah melibatkan evaluasi teknis yang cermat terhadap kondisi lingkungan di sekitar lokasi pengambilan. Pemerintah akan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan izin yang telah diberikan.

Mengenai regulasi perizinan pengambilan air tanah, hal ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah. “Proses perizinan telah diatur secara detail dalam peraturan menteri tersebut, dan implementasinya berada di bawah tanggung jawab Badan Geologi.”

Baca Juga  Inkindo: Evaluasi Total Bangunan Publik Tanpa Izin Mendesak Dilakukan

Dalam kesempatan tersebut, Yuliot juga menekankan bahwa Aqua bukanlah satu-satunya entitas yang melakukan pengambilan air tanah. Data Kementerian ESDM per 17 Oktober 2025 menunjukkan bahwa sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah telah diterbitkan di seluruh Indonesia, mencakup berbagai sektor industri, termasuk perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang air minum.

Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan kesiapannya untuk memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama, perusahaan yang memproduksi air minum kemasan merek Aqua, terkait dengan isu sumber air produksi yang diduga berasal dari sumur bor atau air tanah, bukan dari air pegunungan seperti yang diklaim.

Rencana pemanggilan ini merupakan respons terhadap tudingan bahwa sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua berasal dari sumur bor atau air tanah, dan bukan dari mata air pegunungan sebagaimana yang selama ini dipromosikan dalam iklan-iklannya.

Isu ini mencuat setelah inspeksi di salah satu pabrik Aqua mengungkapkan adanya penggunaan air tanah dari sumur bor dalam proses produksi. Hal ini bertentangan dengan citra yang dibangun Aqua selama ini melalui slogan “Air pegunungan yang murni dan alami”, yang memberikan kesan bahwa airnya bersumber langsung dari mata air pegunungan.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerima informasi bahwa sumber air minum Aqua tidak berasal dari mata air pegunungan murni, melainkan dari sumur bor. Informasi ini diperoleh saat melakukan inspeksi mendadak ke pabrik Aqua di Subang, Jawa Barat.

Melalui unggahan di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel pada Selasa, 21 Oktober 2025, seorang perwakilan Aqua menyatakan bahwa sumber air minum berasal dari sumur bor. “Saya kira itu air permukaan, air sungai, atau air dari mata air. Ternyata bukan dari mata air, tapi dari sumur pompa dalam, berarti airnya dibor,” ujar Dedi.

Baca Juga  Nikmati Gratis Naik MRT, LRT, dan Transjakarta: Syarat & Ketentuan 17 & 19 September

Menanggapi informasi yang beredar, PT Tirta Investama selaku produsen air minum kemasan merek Aqua memberikan klarifikasi melalui laman resminya, khususnya terkait dugaan bahwa perusahaan menggunakan air dari sumur bor biasa, bukan dari sumber air pegunungan. “Kami ingin meluruskan kesalahpahaman yang mungkin timbul di masyarakat,” demikian pernyataan yang dikutip dari situs resmi Aqua pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Sebagai pionir industri air minum dalam kemasan di Indonesia, Aqua menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas dan kemurnian air yang disajikan kepada konsumen. “Aqua akan terus memegang teguh komitmennya dalam menyediakan air minum berkualitas tinggi, menjaga kelestarian lingkungan, dan membangun hubungan yang transparan dengan seluruh pemangku kepentingan.”

Berkaitan dengan tudingan penggunaan air dari sumur bor biasa, Aqua dengan tegas membantah. “Tidak benar. AQUA menggunakan air dari akuifer dalam yang merupakan bagian integral dari sistem hidrogeologi pegunungan. Air ini dilindungi secara alami dan telah melalui serangkaian proses seleksi serta kajian ilmiah yang dilakukan oleh para ahli dari UGM dan Unpad. Sebagian titik sumber bahkan bersifat self-flowing (mengalir secara alami),” seperti yang tertera di situs resmi Aqua.

Pilihan Editor: CEO Air Minum Biru: Pelanggan Cuma Bayar Air Saja

Share :

Baca Juga

Urban Infrastructure

SDN Pondok Cina 1 Depok: Transformasi Menjadi Sekolah Inklusif untuk Anak Istimewa

Urban Infrastructure

Adhi Karya Buka-bukaan: Fakta di Balik Polemik Tiang Monorel Jakarta

Urban Infrastructure

Waskita Karya Genjot Irigasi Sumsel: Proyek Rp 318,54 Miliar Dimulai!

Urban Infrastructure

Toba Pulp Lestari: Klarifikasi Tuduhan Penyebab Banjir Sumatera Utara

Urban Infrastructure

Rel Ketiga LRT Bermasalah: Penyebab Mati Total dan Evakuasi Ratusan Penumpang

Urban Infrastructure

Lima Taman di Jakarta Terbuka 24 Jam & Gratis: Fasilitas Lengkap & Rekomendasi Terbaik

Urban Infrastructure

Inkindo: Evaluasi Total Bangunan Publik Tanpa Izin Mendesak Dilakukan

Urban Infrastructure

Penelitian BRIN Ungkap Bahaya Mikroplastik dalam Air Hujan Jakarta, Pemprov DKI Bertindak