Breaking News

Home / Politics

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:52 WIB

Pinjaman Daerah Disetujui Kemenkeu: Panduan Hukum Lengkap untuk Pemda!

“`html

Jakarta, IDN Times – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengumumkan izin bagi pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan pinjaman dana dari pemerintah pusat. Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa regulasi baru ini menjadi landasan hukum pertama yang secara eksplisit membuka kesempatan bagi pemda untuk mengakses sumber pendanaan dari pemerintah pusat.

“Intinya, sekarang ini sudah diperbolehkan. Sebelumnya, hal ini belum dimungkinkan karena belum adanya dasar hukum yang mengatur,” ungkap Febrio di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

1. Kemenkeu Kaji Besaran Dana yang Bisa Dipinjamkan ke Pemda

Febrio menyampaikan bahwa saat ini Kemenkeu sedang melakukan kajian mendalam terkait besaran dana yang berpotensi dipinjamkan kepada pemerintah daerah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025, pemerintah pusat memiliki wewenang untuk memberikan pinjaman kepada pihak penerima pinjaman berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber pendanaan untuk pinjaman ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan kebijakan pemberian pinjaman yang dirancang untuk periode setiap lima tahun.

“Mengenai besaran atau batasan pinjaman, akan kami hitung dengan cermat sesuai dengan kebutuhan dan permintaan masing-masing daerah,” jelas Febrio.

Jika merujuk pada PP Nomor 38 Tahun 2025, pemerintah menegaskan perannya sebagai pemberi pinjaman (kreditur) bagi entitas pemerintahan lainnya, yang tidak hanya bertindak sebagai penerima pinjaman (debitur) dari sumber dalam maupun luar negeri.

Baca Juga  Pakar Ungkap Tantangan Pemerintah Penuhi Tuntutan Rakyat 17+8

Berdasarkan Pasal 4, pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat bertujuan untuk mendukung berbagai kegiatan strategis. Di antaranya adalah pembangunan dan penyediaan infrastruktur yang berkualitas, penyediaan layanan publik yang esensial, pemberdayaan industri dalam negeri yang kompetitif, pembiayaan sektor ekonomi produktif atau modal kerja yang berkelanjutan, serta pelaksanaan program pembangunan lainnya yang selaras dengan kebijakan strategis pemerintah pusat.

Lebih lanjut, pemerintah juga membuka peluang bagi daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terdampak bencana, baik alam maupun nonalam, untuk memperoleh pinjaman guna mempercepat proses pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat yang terkena dampak.

PP ini menggarisbawahi bahwa setiap pinjaman diberikan atas nama Pemerintah Pusat dan dikelola secara terpusat oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dengan sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Sumber dana untuk pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat sepenuhnya berasal dari APBN,” demikian bunyi Pasal 8 beleid tersebut.

Sebelum pinjaman dapat disalurkan, pemerintah wajib memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bagian integral dari proses pembahasan dan pengesahan APBN atau APBN Perubahan (APBN-P).

2. Pinjaman Diharapkan Dukung Kegiatan Strategis yang Sejalan Kebijakan Nasional

Meskipun demikian, Febrio menekankan bahwa pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat difokuskan untuk mendukung kegiatan strategis yang signifikan. Kegiatan-kegiatan tersebut mencakup penyediaan infrastruktur yang memadai, pelayanan publik yang berkualitas, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif atau modal kerja, serta program pembangunan lainnya yang sejalan dengan kebijakan nasional.

Baca Juga  Bolsonaro Divonis 27 Tahun: Skandal Brasil Gegerkan Dunia!

Diharapkan kebijakan ini dapat mempercepat laju pembangunan di daerah, terutama bagi daerah-daerah yang menghadapi keterbatasan fiskal, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional yang telah ditetapkan.

3. Berisiko Kembali Muncul Kewenangan Keuangan Daerah Berada di Pemerintah Pusat

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, mengemukakan pendapatnya bahwa aturan ini berpotensi memperkuat gejala resentralisasi fiskal, yaitu kecenderungan kewenangan keuangan daerah untuk kembali terpusat di tangan pemerintah pusat.

“Daerah berpotensi kehilangan posisinya sebagai entitas otonom yang memiliki kewenangan untuk menentukan arah pembangunan berdasarkan kebutuhan lokal, dan kini harus mengajukan permohonan pinjaman kepada pemerintah pusat,” kata Media.

Menurutnya, PP tersebut dapat mencederai semangat otonomi daerah yang diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, serta prinsip kemandirian fiskal daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.

Media juga menolak alasan bahwa kebijakan ini dibuat untuk mengendalikan praktik korupsi di daerah. Menurutnya, berdasarkan data empiris, praktik korupsi dan inefisiensi justru masih banyak ditemukan di tingkat pusat.

“Alasan pengendalian korupsi daerah sebagai pembenaran atas skema pinjaman ini juga problematik, karena secara empiris, kasus korupsi besar dan inefisiensi justru lebih sering terjadi di level pusat,” pungkas Media.

Kemenkeu Beberkan Alasan Penerimaan Pajak September Drop 4,4 Persen

5 Cara Mengatur Keuangan untuk Hidup sebagai Pekerja Remote

“`

Share :

Baca Juga

Politics

Pemerintahan Prabowo Prioritaskan Pembangunan Manusia Papua: Penjelasan Menkopolkam

Politics

KPK Prihatin Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 yang Tersandung Kasus Korupsi

Politics

Prabowo Subianto dan Macron Jelajahi Akmil Magelang & Candi Borobudur

Politics

Mardiono Sampaikan Permohonan Maaf di Muktamar PPP ke-10, Apa Alasannya?

Politics

Para Pemimpin Eropa Sambut Paus Leo XIV: Harapan Damai di Tengah Krisis

Politics

Pemerintah Bagikan 100 Kunci Rumah Subsidi untuk Jurnalis Sore Ini

Politics

KPU Buka Dokumen Capres-Cawapres Usai Keputusan Kontroversial

Politics

Prabowo Subianto Dianugerahi Gelar Kehormatan Tertinggi dari Sultan Brunei