
Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Rayon Tekstil menyampaikan kekhawatiran atas lonjakan kuota impor benang dan kain yang dituding menjadi pemicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan sejumlah pabrik tekstil di tanah air. “Banyak perusahaan yang terpaksa gulung tikar dan melakukan PHK karena kalah bersaing dengan gempuran produk impor,” ujar Direktur Eksekutif KAHMI Rayon Tekstil, Agus Riyanto, dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Data yang dihimpun oleh Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi) menunjukkan bahwa setidaknya 60 perusahaan tekstil dalam negeri telah mengalami kebangkrutan dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Dampaknya, sekitar 250 ribu karyawan terpaksa dirumahkan.
Agus menyoroti tren peningkatan kuota impor tekstil yang terus berlanjut sejak tahun 2016. Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), volume impor benang dan kain pada tahun 2016 masing-masing tercatat sebesar 230 ribu ton dan 724 ribu ton.
Namun, pada tahun 2024, angka impor benang dan kain mengalami lonjakan signifikan, mencapai 462 ribu ton dan 939 ribu ton. “Ini mengindikasikan bahwa kuota impor yang dikeluarkan oleh Kemenperin (Kementerian Perindustrian) telah menggerogoti pangsa pasar produk lokal di dalam negeri,” tegas Agus.
Menurut Agus, kenaikan kuota impor tekstil tersebut ternyata tidak dirasakan manfaatnya oleh seluruh pengusaha. Ia mengungkapkan bahwa banyak pengusaha tekstil yang mengeluhkan hanya mendapatkan kurang dari sepertiga kapasitas produksi dalam setahun.
Menanggapi keluhan tersebut, Agus menduga bahwa Kementerian Perindustrian cenderung memberikan kuota impor hanya kepada segelintir pengusaha saja. Ia menuding bahwa hanya sekitar empat orang pemilik belasan perusahaan yang memiliki angka pengenal importir produsen (API-P).
Agus menjelaskan bahwa persoalan kuota impor ini menjadi akar masalah keterpurukan industri tekstil nasional. Ia mengutip pernyataan Sekretaris Jenderal (APSyFI) Farhan Aqil Syauqi yang menyebutkan bahwa kontribusi sektor TPT terhadap produk domestik bruto (PDB) terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun.
Kontribusi sektor TPT terhadap PDB tercatat sebesar 1,16 persen pada tahun 2016, namun menyusut menjadi 0,99 persen pada tahun 2024. Neraca perdagangan TPT juga mengalami penurunan dari US$ 3,6 miliar pada tahun 2016 menjadi US$ 2,4 miliar pada tahun 2024.
Meskipun BPS melaporkan pertumbuhan industri TPT sebesar 4,35 persen pada kuartal II 2025 secara tahunan, Aqil menyatakan bahwa lembaga tersebut tidak memperhitungkan impor ilegal yang seharusnya mengurangi perhitungan PDB.
Aqil menduga kuat adanya praktik mafia kuota impor tekstil. Ia menambahkan bahwa Kementerian Perindustrian menolak usulan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk benang filamen. Oleh karena itu, ia mendesak agar dugaan praktik mafia kuota impor ini diselidiki secara mendalam.
Tempo telah berupaya menghubungi juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, untuk meminta tanggapan terkait tuduhan praktik mafia kuota impor tekstil. Namun, hingga berita ini diturunkan, Febri belum memberikan respons terhadap pesan yang dikirimkan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Makin Banyak Pekerja di Sektor Informal
















