Muara Bungo – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan. Salah seorang warga Dusun Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, yang enggan menyebutkan namanya, melaporkan maraknya kegiatan ilegal tersebut. Rabu (10/09/2025).
Pantauan awak media pada Selasa (09/09/2025) sekitar pukul 12.15 WIB menunjukkan adanya beberapa unit dompeng jenis rakit beroperasi di pinggir Jalan Lintas Sumatera, jalur Bungo–Jambi, sekitar 500 meter dari jalan utama. Aktivitas tersebut terlihat jelas dengan kasat mata, bahkan ada yang menggunakan alat berat jenis ekskavator.
Kegiatan yang telah berlangsung cukup lama itu seakan-akan dibiarkan, sehingga menimbulkan kesan para pemilik dompeng kebal hukum. Ironisnya, lokasi tambang ilegal tersebut berada tidak jauh dari jalur lintas yang setiap hari dilewati masyarakat maupun aparat penegak hukum (APH).
Menurut warga, aktivitas PETI tersebut tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana longsor, mengingat area galian berada di bawah dan berdekatan dengan badan jalan lintas Sumatera.
“Kalau dibiarkan terus, lingkungan akan semakin rusak. Kami berharap aparat memberi tindakan tegas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya, aktivitas PETI memang sempat ditertibkan, namun kini kembali marak. Rakit-rakit dompeng bermunculan, bahkan jumlahnya semakin banyak meski sudah ada razia. Dari keterangan warga, teridentifikasi ada enam unit dompeng aktif beroperasi, masing-masing dua unit milik inisial A, dua unit milik T, dan dua unit milik M.
Masyarakat berharap aparat segera menindaklanjuti temuan tersebut, agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Aktivitas PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Dalam Pasal 158, disebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
Selain itu, aktivitas PETI juga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana penambangan ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana tambahan.
Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polres Bungo, untuk tidak menutup mata dan segera bertindak menertibkan aktivitas tambang ilegal yang semakin meresahkan.***
Reporter tim investigasi
Editor zulnafrizen
















