Breaking News

Home / Jambi

Rabu, 10 September 2025 - 09:52 WIB

PETI Marak di Bungo, Kapolres Dinilai Bungkam: Warga Sebut Dompeng Milik Amin Cs Kebal Hukum

Muara Bungo – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan. Salah seorang warga Dusun Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, yang enggan menyebutkan namanya, melaporkan maraknya kegiatan ilegal tersebut. Rabu (10/09/2025).

Pantauan awak media pada Selasa (09/09/2025) sekitar pukul 12.15 WIB menunjukkan adanya beberapa unit dompeng jenis rakit beroperasi di pinggir Jalan Lintas Sumatera, jalur Bungo–Jambi, sekitar 500 meter dari jalan utama. Aktivitas tersebut terlihat jelas dengan kasat mata, bahkan ada yang menggunakan alat berat jenis ekskavator.

Kegiatan yang telah berlangsung cukup lama itu seakan-akan dibiarkan, sehingga menimbulkan kesan para pemilik dompeng kebal hukum. Ironisnya, lokasi tambang ilegal tersebut berada tidak jauh dari jalur lintas yang setiap hari dilewati masyarakat maupun aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga  Bupati Bungo Sambut Hangat Kehadiran DPD Partai Gema Bangsa, Siap Bangun Sinergi Daerah

Menurut warga, aktivitas PETI tersebut tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana longsor, mengingat area galian berada di bawah dan berdekatan dengan badan jalan lintas Sumatera.

“Kalau dibiarkan terus, lingkungan akan semakin rusak. Kami berharap aparat memberi tindakan tegas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sebelumnya, aktivitas PETI memang sempat ditertibkan, namun kini kembali marak. Rakit-rakit dompeng bermunculan, bahkan jumlahnya semakin banyak meski sudah ada razia. Dari keterangan warga, teridentifikasi ada enam unit dompeng aktif beroperasi, masing-masing dua unit milik inisial A, dua unit milik T, dan dua unit milik M.

Masyarakat berharap aparat segera menindaklanjuti temuan tersebut, agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Aktivitas PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Dalam Pasal 158, disebutkan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

Selain itu, aktivitas PETI juga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana penambangan ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana tambahan.

Baca Juga  DPW Partai Gema Bangsa Serahkan SK DPD Kota Jambi, Tandai Langkah Awal Konsolidasi Politik di Daerah

Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polres Bungo, untuk tidak menutup mata dan segera bertindak menertibkan aktivitas tambang ilegal yang semakin meresahkan.***

Reporter tim investigasi

Editor zulnafrizen

Share :

Baca Juga

Para pejabat utama Polda Jambi dan peserta upacara mengikuti kegiatan Pemuliaan Tribrata di Mapolda Jambi.

Berita Utama Daerah

Polda Jambi Gelar Upacara Pemuliaan Nilai Tribrata, Pataka “Siginjai Sakti” Disucikan
Suasana tertib dan khidmat saat Apel Gelar Pasukan pengamanan Presisi Merdeka Run 2025 di Lapangan Mapolresta Jambi.

Daerah

Jelang Presisi Merdeka Run 2025, Polda Jambi Gelar Apel Besar di Mapolresta: Kapolda Tekankan Humanisme dan Disiplin
Ketua DPW Partai Gema Bangsa Jambi berfoto di lokasi Deklarasi Nasional Partai Gema Bangsa di JICC Senayan Jakarta

Berita Utama Daerah

Deklarasi Partai Gema Bangsa, DPW Jambi Siap Kawal Visi Mandiri di Negeri Sendiri
Dua truk Fuso rusak parah usai tabrakan di Jalan Lingkar Barat Jambi, terlihat petugas lalu lintas mengatur arus kendaraan yang macet.

Berita Utama Daerah

Dua Truk Fuso Tabrakan di Lingkar Barat Jambi, Jalur Padat Macet Total Sejak Pagi
Sosialisasi Perwal Jambi tentang kerja sama BUMD dan BLUD di Aula Griya Mayang, dihadiri pegawai Pemkot Jambi.

Daerah

Pemkot Jambi Perkuat Tata Kelola BUMD dan BLUD dengan Pendampingan Kejari

Giat PLN

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN UPT Jambi Tanam 50 Tanaman Hijau
Ketua AWaSI Sungai Penuh Kecam Penghadangan Wartawan di SDN 004 Pelayang Raya: “VD Tak Mengerti Peraturan”

Berita Utama Daerah

Ketua AWaSI Sungai Penuh Kecam Penghadangan Wartawan di SDN 004 Pelayang Raya: “VD Tak Mengerti Peraturan”
Personel Pamapta Polresta Jambi bersama petugas Damkar Kota Jambi saat menangani kebakaran di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Jumat (31/10/2025).

Berita Utama Daerah

PAMAPTA POLRESTA JAMBI GERAK CEPAT PADAMKAN KEBAKARAN DI RAWASARI