Breaking News

Home / Wilayah Hukum Ambon

Selasa, 5 November 2024 - 08:20 WIB

Penuntut Umum Kejati Maluku dan Kejari Seram: Menerima Penyerahan Tahap II Perkara Dugaan Tipikor PT. Pos Indonesia

Warta-kota.com || Ambon- Senin 04 November 2024, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku yang terdiri dari Rozaly Afifudin, S.H.,M.H (Kasi Penuntutan pada Bidang Pidsus Kejati Maluku) dan Grace Siahaya, S.H.,M.H bersama dengan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Junita Sahetapy, S.H.,M.H (PLT. Kasi Pidsus Kejari Seram Bagian Timur), menerima Penyerahan Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana PT. Pos Indonesia (Kantor Cabang Pembantu Werinama) Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2023 atas nama Tersangka “AL”, dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.

Tersangka “AL” diduga melakukan penyalahgunaan Dana PT. Pos Indonesia Cabang Pembantu Werinama yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.398.467.680,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah) berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Maluku.

Baca Juga  AGOES SP Kajati Maluku : Hadiri Pelaksanaan Penanaman Jagung Serentak Di Dusun Hulung Kabupaten Maluku Tengah

Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, S.H.,M.H dalam releasenya membenarkan adanya pelaksanaan tahap II tersebut.

“Ya benar, pada Senin kemarin kami menerima pelimpahan berkas tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana PT. Pos Indonesia Cabang Pembantu Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur dari Dirkrimsus Polda Maluku.

Selanjutnya Tim Penuntut Umum yang tergabung dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, akan mempersiapkan Administrasi Perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon” Ungkap Kasi Penkum.

Baca Juga  Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo Resmikan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Ambon

Tersangka “AL” disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Jo. pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Terhadap tersangka “AL” saat ini, telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan. (Red)

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku ARDY, SH.,M.H

Share :

Baca Juga

Wilayah Hukum Ambon

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo : Pimpin Rapat Evaluasi Capaian Anggaran

Wilayah Hukum Ambon

Kejati Maluku Soenanto Prasetyo Memimpin Apel Kerja Senin Pagi

Wilayah Hukum Ambon

Kunjungan Kerja Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara Kejaksaan Tinggi Maluku

Wilayah Hukum Ambon

Pengarahan Jaksa Agung Republik Indonesia Kunjungan Kerja Virtual Bersama Jajaran Kejaksaan Seluruh Indonesia

Wilayah Hukum Ambon

Kejaksaan Tinggi Ambon dan Kejaksaan Negeri Tual Berhasil Menyesaikan Perkara Pidana Umum Berdasarkan Restoratif

Wilayah Hukum Ambon

Kunjungan Silaturahmi Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Aroziduhu Waruwu di Sambut Baik Kajati Maluku Agoes SP

Wilayah Hukum Ambon

Agoes SP Kajati Maluku : Pimpin Apel Pembentukan Tim Zona Integritas Kejaksaan Tinggi Maluku

Wilayah Hukum Ambon

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo Resmikan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Ambon