Breaking News

Home / Politics

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:22 WIB

Penjagaan Ketat Kejaksaan: Strategi Prabowo Lawan Pengaruh Jokowi?

“`html

Penempatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengamankan berbagai kantor kejaksaan diinterpretasikan oleh sebagian pihak sebagai strategi Presiden Prabowo Subianto untuk mengurangi pengaruh Joko Widodo. Pasalnya, Jokowi dianggap masih memiliki pengaruh signifikan di lembaga penegak hukum, khususnya kepolisian.

“Ini tampak sebagai upaya TNI untuk secara bertahap menggeser peran kepolisian yang selama sepuluh tahun terakhir, di era Jokowi, dianggap sebagai institusi yang sangat berpengaruh. Prabowo tampaknya berupaya mengambil alih secara menyeluruh kekuasaan yang seharusnya berada di bawah kendalinya, terlepas dari pengaruh Jokowi,” ungkap Firman Noor, Profesor Riset bidang Politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dalam wawancara dengan BBC News Indonesia, Kamis (15/05).

Akan tetapi, tindakan penempatan TNI ini dinilai melanggar berbagai peraturan hukum tata negara, meliputi UUD 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI.

“Pengamanan kejaksaan bukanlah tugas TNI. Hal ini bertentangan dengan Pasal 30 UUD. Situasi ini menunjukkan adanya konflik antar-lembaga negara. Presiden harus segera menata agar semuanya sesuai dengan konstitusi,” tegas Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas.

Bahkan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, pada Minggu (11/05), menyatakan bahwa keterlibatan militer ini semakin memperkuat dugaan intervensi militer di ranah sipil, khususnya dalam penegakan hukum, dan mengindikasikan kemungkinan kembalinya dwifungsi TNI.

Namun, pernyataan Firman Noor dibantah oleh Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI.

“Saya anggap narasi tersebut sebagai upaya memecah belah, karena tidak ada bukti bahwa aparat penegak hukum lebih dekat dengan Pak Jokowi atau Pak Prabowo,” jelas Dasco kepada BBC News Indonesia.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menekankan bahwa keterlibatan TNI berfokus pada pengamanan fisik, bukan intervensi dalam proses hukum.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) bernomor TR/422/2025, tertanggal 6 Mei 2025, yang memerintahkan penyiapan dan penempatan personel satuan tempur beserta peralatan untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Apakah sudah ada pengerahan tentara di kantor kejaksaan daerah?

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan, tampak lengang pada Kamis (15/05).

Dua petugas pengamanan dalam (pamdal) berpakaian dinas Kejaksaan berjaga di pos pemeriksaan. Tidak terlihat kehadiran personel TNI.

Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Adre Wanda Ginting, menyatakan pihaknya masih menunggu perkembangan selanjutnya.

“Kita amati perkembangannya. Nantinya kami akan menyampaikan informasi lebih lanjut,” ujar Adre.

Kondisi serupa terlihat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Jalan Adinegoro, Medan, pada Kamis (15/05).

“Saat ini, belum ada personel TNI yang berjaga di Kejari Medan. Informasi terbaru akan disampaikan kemudian,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma Siagian.

Mungkin Anda tertarik:

  • Buntut panjang dugaan penguntitan Jampidsus oleh anggota Densus 88
  • Gula di koperasi tentara – Bagaimana militer berbisnis di Indonesia?
  • Mahasiswa UIN Walisongo Semarang ‘diteror’ anggota TNI buntut pemberitaan kehadiran militer di kampus – ‘Saya diancam dengan UU ITE’

Belum adanya penempatan personel, menurut Kapendam I/Bukit Barisan Letkol Inf Asrul Kurniawan Harahap, dikarenakan penandatanganan kerja sama dengan empat Kejati di wilayah Kodam I/Bukit Barisan baru akan dilakukan pada Jumat (16/05).

“Jumlah personel akan bergantung pada permintaan dan kebutuhan Kejati atau Kejari di masing-masing wilayah,” jelas Asrul.

Di Makassar, personel TNI juga belum terlihat berjaga di kantor Kejati Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo pada Kamis (15/05).

Dari pengamatan pukul 13.15 hingga 14.00 Wita, pengamanan kantor Kejati Sulsel dilakukan oleh pamdal dan kepolisian. Saat itu, sekelompok mahasiswa berdemonstrasi di depan kantor.

Selama demonstrasi, gerbang masuk ke kantor Kejati ditutup oleh petugas keamanan dan polisi.

“Belum ada [penjagaan TNI]. Namun, nota kesepahaman tersebut bertujuan saling mendukung, saling memberikan support, termasuk jika Kejaksaan Agung membutuhkan pengamanan, kita bisa meminta bantuan TNI,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, di Makassar, Kamis (15/05).

Soetarmi menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan bantuan TNI untuk pengamanan.

“Tentunya dalam penanganan pengamanan [kasus] korupsi dibutuhkan penanganan pengamanan yang profesional, dan profesionalitas tersebut dimiliki oleh TNI,” tambahnya.

Di Jawa Barat, personel berpakaian TNI juga tidak terlihat di kantor Kejari Kota Bekasi.

Penjagaan pada Kamis (15/05) siang dilakukan oleh dua petugas, satu berpakaian pamdal kejaksaan dan satu berpakaian sipil.

Salah satu petugas terlihat berbincang dengan pengunjung yang hendak masuk ke lingkungan kantor Kejari Bekasi. Petugas lainnya membuka gerbang saat ada kendaraan yang masuk.

Baca Juga  Sheikh Hasina Dihukum Mati: Mantan PM Bangladesh Terjerat Kasus Pembunuhan

Baca juga:

  • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kirim pelajar ‘bandel’ ke barak militer – Apa akibatnya?

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pihaknya masih merumuskan teknis pelaksanaan pengamanan oleh TNI di lingkungan kejari dan kejati, yang akan dikoordinasikan dengan TNI.

Ia meyakini pengamanan dari personel TNI tidak akan tumpang tindih dengan pengamanan internal kejaksaan. Pengamanan dari militer bersifat pasif sebagai upaya antisipasi.

Upaya transisional kekuasaan

Firman Noor, Profesor Riset bidang Politik dari BRIN, menganalisis bahwa penempatan tentara di Kejari dan Kejati memiliki arti yang lebih luas daripada sekadar “memberikan layanan keamanan”.

Dari sudut pandang politik, Firman melihat langkah ini sebagai bagian dari rangkaian upaya transisi kekuasaan yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat posisinya dan mengurangi pengaruh Jokowi yang masih kuat di sektor penegakan hukum.

“Situasi saat ini bisa dibilang seperti matahari kembar, meskipun tidak setara. Saat ini, Prabowo seperti menyebarkan bidak untuk mengambil alih kekuasaan sepenuhnya, terutama dari pengaruh Jokowi,” katanya.

“Ini merupakan bagian dari strategi yang sedang dibangun Prabowo untuk menggantikan pengaruh Jokowi.”

Baca juga:

  • Bagaimana hubungan Prabowo-Gibran-Jokowi setelah polemik akun Fufufafa meluas?
  • Prabowo perluas peran TNI di ranah sipil, tanda kembalinya ‘dwifungsi ABRI’ ala Orde Baru?

Firman mencontohkan kepolisian sebagai salah satu institusi yang masih kuat pengaruh Jokowi.

“Ini seperti upaya tentara untuk menggantikan posisi polisi yang selama sepuluh tahun terakhir, di bawah Jokowi, sangat berpengaruh. Polisi bisa dibilang sebagai pelindung Jokowi.”

“Prabowo tampaknya secara bertahap ingin mengambil alih kekuasaan yang seharusnya berada di bawah kendalinya dari pengaruh Jokowi, melalui jalur kejaksaan,” kata Firman.

Namun, pandangan Firman dibantah oleh Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Ketua DPR RI.

“Saya rasa narasi itu adalah narasi memecah belah, karena tidak ada aparat penegak hukum yang secara khusus dekat dengan Pak Jokowi atau Pak Prabowo.

“Aparat penegak hukum secara struktural sudah diatur dalam UU masing-masing,” kata Dasco.

Baca juga:

  • Dua anggota TNI resmi dijadikan tersangka penembakan tiga polisi di Lampung – Kronologi dan fakta-fakta lain di balik judi sabung ayam
  • Pola kekerasan aparat terhadap demonstran yang menolak UU TNI menuai kecaman

Senada, Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman, Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional, menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan amanat dari Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI dan Kejaksaan pada 6 April 2023, saat Panglima TNI dijabat oleh Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono.

Dudung membantah bahwa langkah tersebut merupakan perintah Presiden Prabowo.

“Saya yakin pengerahan pasukan ini bukan atas perintah presiden, melainkan berdasarkan nota kesepahaman,” kata Dudung.

Menanggapi kebijakan pengamanan gedung kejaksaan oleh tentara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa hubungan Polri dan Kejaksaan berjalan baik.

“Saya dan Jaksa Agung sering berkomunikasi, begitu pula antara Kapolda dengan Kajati, dan Kapolres dengan Kejari,” ujar Listyo di PTIK, Jakarta, Kamis (15/05).

Listyo menambahkan, sepanjang koordinasi dilakukan untuk penegakan hukum yang lebih baik, tentu akan terus dilakukan.

Ia juga menyatakan bahwa hubungan dan sinergitas TNI dan Polri sangat baik.

“Kita bekerja sama menghadapi berbagai tantangan tugas, termasuk swasembada pangan dan penanganan bencana alam. Sinergi TNI-Polri terus meningkat, termasuk pelatihan bersama,” imbuh Listyo.

‘Politisasi militer’

Al Araf, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, menilai penempatan tentara di kejaksaan sebagai salah satu bentuk “politisasi militer” oleh Prabowo.

“Sebagai mantan militer, Prabowo tentu memiliki semangat esprit de corps. Penggunaan instrumen militer untuk menunjang politiknya saat ini dan di 2029 mendatang berpotensi terjadi,” katanya.

Al Araf memprediksi, di bawah pemerintahan Prabowo, militer akan semakin terlibat dalam urusan sipil, bukan hanya pertahanan.

“Dengan kata lain, politisasi militer akan terjadi sekarang dan di masa depan. Hal ini terlihat dari pengesahan UU TNI, keterlibatan TNI di ranah sipil, program makan gizi gratis, cetak sawah, urusan pangan, keterlibatan di kejaksaan, dan lainnya.”

“Proses militerisasi kehidupan sipil sedang berlangsung, dan kejaksaan menjadi bagian dari proses tersebut,” kata Al Araf.

Melanggar banyak peraturan

Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, menyatakan bahwa TNI tidak berwenang mengamankan kejaksaan.

Feri menjelaskan tugas TNI adalah di bidang pertahanan negara, sesuai pasal 30 ayat 3 UUD yang berbunyi “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara”.

Baca Juga  Dian Sandi Diperiksa 5 Jam: Unggahan Soal Ijazah Jokowi Jadi Sorotan

Sedangkan untuk keamanan dan ketertiban masyarakat, tugasnya berada di tangan kepolisian, merujuk Pasal 30 ayat 4 UUD 1945.

“Jadi [Pengamanan itu] melanggar Pasal 30 UUD. Ada konflik antar institusi negara. Presiden harus menertibkan agar sesuai konstitusi,” kata Feri.

Selain itu, Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan pengamanan tersebut juga melanggar TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.

“Pelanggaran UUD dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri mengganggu penyelenggaraan negara, termasuk hubungan antar-lembaga negara, pembagian kekuasaan, hukum dasar [konstitusi], dan mekanisme pemerintahan,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

Bukan hanya UUD 1945, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mencatat pengerahan ini bertentangan dengan UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI yang mengatur tugas dan fungsi TNI.

“Pengerahan ini semakin memperkuat dugaan intervensi militer di ranah sipil, khususnya dalam penegakan hukum,” bunyi pernyataan resmi koalisi, Minggu (11/05).

Koalisi juga menilai pengerahan tentara berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum “karena kewenangan penegakan hukum tidak boleh dicampur dengan tugas pertahanan yang dimiliki TNI.”

“Surat perintah pengerahan ini memperkuat dugaan kembalinya dwifungsi TNI setelah UU TNI direvisi dan pasal yang menambahkan Kejaksaan Agung sebagai institusi yang dapat diintervensi oleh TNI,” kata Koalisi.

‘Tidak mencampuri urusan perkara’

Namun, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pelibatan TNI hanya untuk pengamanan fisik, bukan intervensi perkara.

“Peran pengamanan hanya terhadap fisik, bukan mencampuri urusan perkara,” ujar Harli Siregar, Jakarta, Kamis (15/05).

Harli mencontohkan, personel TNI telah mengamankan kompleks Gedung Kejagung selama enam bulan. Tentara hanya mengamankan kompleks dan tidak terlibat penyidikan.

“Pengumuman tersangka, penyitaan, penggeledahan, kita lakukan di sini, dengan TNI yang mengawal dan mengamankan,” ujar Harli.

Kepolisian tetap dilibatkan kejaksaan, khususnya dalam pengamanan persidangan.

“Dengan Polri, pengamanan persidangan sudah berlangsung,” ungkap Harli.

Walaupun mendapat penolakan, Mayjen Kristomei Sianturi, Kepala Pusat Penerangan TNI, menegaskan TNI akan tetap mengamankan kejari dan kejati.

Kristomei berpandangan kerja sama TNI dan Kejagung tidak salah.

“Tidak ada yang salah dengan kerja sama dan sinergitas antar-lembaga,” ujar Kristomei, Senin (12/05).

Kristomei menjelaskan, surat telegram pengamanan kejaksaan merupakan kerja sama pengamanan rutin dan preventif, seperti yang sudah berjalan sebelumnya.

“Dukungan TNI dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan terukur, serta mengacu pada hukum. TNI menjunjung tinggi profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga,” kata Kristomei.

Pada 6 Mei 2025, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Telegram (ST) bernomor TR/422/2025, tentang penyiapan dan pengerahan personel untuk pengamanan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.

Perintah Panglima TNI ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) dengan surat telegram ke jajarannya.

KASAD memerintahkan pasukan menyiapkan dan mengerahkan personel dari satuan tempur dan bantuan tempur, 30 personel untuk kejati dan 10 personel untuk kejari.

Kejagung menyatakan perintah Panglima TNI merupakan wujud nota kesepahaman (memorandum of understanding) bernomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023 antara TNI dan Kejagung.

Salah satu ruang lingkup kerja sama adalah “Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan”.

Wartawan Nanda Fahriza Batubara di Medan dan Darul Amri di Makassar berkontribusi dalam artikel ini.

  • Siapa korban sipil ledakan amunisi Garut dan mengapa mereka ada di sana? – ‘Bapak saya bukan pemulung’
  • TNI masuk ranah perguruan tinggi di Bali hingga Papua, apa tujuannya?
  • Mahasiswi ITB pembuat meme ‘ciuman’ Prabowo-Jokowi jadi tersangka – ‘Kritik jangan dilihat sebagai kebencian personal’
  • Militer dilibatkan dalam proyek Food Estate di Merauke, masyarakat adat ‘ketakutan’ – ‘Kehadiran tentara begitu besar seperti zona perang’
  • Gula di koperasi tentara – Bagaimana militer berbisnis di Indonesia?
  • Polisi gelar proyek tanam jagung 1,7 juta hektare – ‘Jagung yang ditanam di Jayapura menguning, petani tak kunjung dapat cangkul’
  • Kesaksian mantan jenderal yang dulu berupaya hapus Dwifungsi ABRI – ‘Saya melawan arus dan dikeroyok’
  • Revisi UU TNI berpotensi mengembalikan Dwifungsi ABRI – Mengapa ada trauma militerisme era Orde Baru?
  • ‘Pemerintah gadaikan keselamatan masyarakat’ – Prabowo perluas peran TNI di ranah sipil, tanda kembalinya ‘dwifungsi ABRI’ ala Orde Baru?
  • Pengakuan anak-anak ‘algojo’ pembantaian 1965-1966 di Bali – ‘Bapak membunuh pentolan komunis, tapi adiknya dibantai karena dukung PKI’

“`

Share :

Baca Juga

Politics

Puan Maharani Di Rumah Duka Affan Kurniawan, Bungkam Soal Penolakan Demonstran DPR

Politics

17+8 Tuntutan Rakyat Terpenuhi Pemerintah: Daftar Lengkap & Detailnya

Politics

Proliga 2025: Misteri Megawati Hangestri, Minimnya Waktu Main Saat Gresik Petrokimia Menang

Politics

Menhan Prabowo Gelar Pertemuan Tokoh Bangsa di Kediaman

Politics

BEM Unpad Geruduk DPR: Tagih Janji 25 Tuntutan Rakyat!

Politics

KPK Geledah Kantor Asosiasi Haji dan Biro Travel: Dugaan Korupsi Terungkap

Politics

Saksikan Live: Upacara Hari Kesaktian Pancasila Dipimpin Prabowo di Lubang Buaya!

Politics

Ustad Abdul Somad Klaim Gubernur Riau Abdul Wahid Tidak Terjaring OTT KPK