Breaking News

Home / News

Selasa, 6 Januari 2026 - 04:45 WIB

PENINGKATAN JALAN SIMPANG JALAN NEGARA – MENDIS KECAMATAN BAYUNG LENCIR TAHUN 2024 PUTUS NYAMBUNG, JALAN LAMA YANG HANCUR BELUM TERBAIKI

Bayung lencir, (6/1/2026).Proyek Pekerjaan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin terkait proyek peningkatan jalan Simpang Jalan Negara – Mendis Kecamatan Bayung lencir, yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024. Proyek ini berhasil diangkat oleh PT. PERMATA MANDIRI SAKTI Menjadi Pertanyaan Publik.

Pasalnya, hingga saat ini, Diduga pelaksanaan pekerjaan tidak berjalan optimal dengan kondisi pekerjaan yang putus nyambung—bagian jalan telah dilakukan pengecoran beton sementara bagian lainnya belum mendapatkan penanganan, padahal jalan tersebut sudah dalam kondisi lama dan sebagian besar permukaannya telah mengalami kerusakan yang cukup parah.

Adapun ketentuan peraturan yang menjadi acuan terkait pelaksanaan pekerjaan jalan dan penanganan jalan lama yang rusak adalah sebagai berikut:

– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Pasal 1 Ayat 4 yang menetapkan penyelenggara jalan memiliki kewajiban pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan; serta Pasal 39 Ayat (1) yang menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib melakukan pemeliharaan jalan secara teratur agar jalan tetap dalam kondisi baik dan aman digunakan.
– Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan, yang mengatur standar teknis pelaksanaan pekerjaan jalan agar memenuhi syarat keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas, termasuk ketentuan bahwa pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan secara menyeluruh atau dengan tahapan yang jelas agar tidak membahayakan pengguna jalan.
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan, Pasal 24 yang mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan rusak atau memberikan tanda peringatan jika perbaikan belum dapat dilakukan; serta Pasal 25 yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan jalan wajib menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas pada jalan yang diselenggarakannya.

Baca Juga 

Sesuai dengan aturan tersebut, pelaksanaan pekerjaan yang putus nyambung dan tidak menyelesaikan seluruh ruas jalan yang rusak tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Hal ini menjadi pertanyaan yang perlu mendapat klarifikasi guna memastikan pembangunan berjalan sesuai peraturan dan memberikan manfaat maksimal.

Baca Juga  LSM OPAS Siap Menangkan Ali Yusuf Siregar - Bayu Sumantri Agung di Pilkada Deliserdang 2024

Salah satu warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terkait kondisi jalan saat ini yang sudah banyak bagian yang hancur. Warga tersebut juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan tidak terpengaruh dengan sebagian jalan yang sudah diperbaiki dan mulus. Menurut informasi dari warga, mulai dari titik tempat pembuangan sampah hingga kawasan SMP Negeri 11, kondisi jalan masih putus nyambung dan tidak seluruhnya mulus, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan jika tidak hati-hati.

Share :

Baca Juga

News

Wabup Solok H. Candra Pimpin TSR Kunjungi Masjid Babussalam Jorong Ulu Lolo Nagari Lolo

News

Kayu Gelondongan Hanyut ke Pesisir Selat Sunda, Warga Berebut – Wisatawan Kecewa

News

Pemutihan Pajak di Samsat Deli Serdang Disorot: Dugaan Pungli Gesek Ranmor Jadi Ladang Uang Oknum

News

Wabup H. Candra Pimpin Rapat Pengembangan Destinasi Wisata Halal di Kabupaten Solok

News

Lapas Pekanbaru Ikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimti Madya di Lingkungan Kemenimipas

News

Buka Penilaian Desa Antikorupsi, Muzamil: Jangan Hanya Slogan Tapi Jadikan Budaya Kerja

Berita Utama Daerah

Silek, Surau Dan Kaum Milenial ( Gen- Z )

News

Truk Fuso Bermuatan paket Diduga Milik Shopee Terbakar di Jalan Raya Palembang ,Jambi