Breaking News

Home / Wilayah Hukum Ambon

Kamis, 5 September 2024 - 07:00 WIB

Pengadilan Negeri Ambon Pembacaan Tuntutan Dalam Perkara Korupsi ADD/DD Negeri Haya Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019

Warta-kota.com Ambon- Rabu, 05 September 2024, bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Kabupaten Maluku Tengah, Hasan Wailissa dituntut 6 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan yang Bersumber dari DD/ ADD Negeri Haya Tahun Anggaran  2017, 2018 dan 2019.

Selain Hasan Wailissa JPU juga menuntut terdakwa Muhammad Irfan Tuahan 6 tahun penjara dan terdakwa Rahman Lesipela dengan pidana selama 5 tahun.

Hasan merupakan Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022; Muhammad Irawan merupakan, mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018; dan Rahman Lesipela merupakan, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Malteng, Ferdinanda Enike Tupan saat sidang di pengadilan Tipikor Ambon diketuai, Hakim Wilson Sriver didampingi Hakim Anggota, Agus Hairullah dan Hery Anto Simanjuntak, Rabu (4/9).

Baca Juga  Kajati Maluku AGOES SP Paparkan Capaian Kinerja Minta Masyarakat Maluku Kenali Hukum Jauhin Hukuman

JPU dalam dakwaannya menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan DD/ADD Negeri Haya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat jo pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap ketiga terdakwa yakni Hasan Wailissa dengan pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa Muhammad Irfan Tuahan 6 tahun penjara dan terdakwa Rahman Lesipela dengan pidana selama 5 tahun serta denda masing-masing Rp. 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan, “ Ungkap JPU

Baca Juga  Penyuluhan dan Penerangan Hukum Merupakan Kegiatan Rutin Kejaksaan Republik Indonesia pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku

Selain pidana badan dan denda, JPU menghukum ketiga terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.9 miliar.

“Menghukum ketiganya untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1,9 miliar yang dibagi masing-masing  Hasan Wailissa sebesar Rp. 900 juta lebih subsider 3 tahun penjara, Muhammad Irfan Tuahan  Rp 638.000.000.- subsider 3 tahun dan terdakwa Rahman Lesipela sebesar Rp. 317.191.377 subsider 2 tahun penjara, “ Tambah JPU

Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim Ketua, Wilson Sriver menutup dan menunda persidangan selama 2 minggu dengan agenda pembelaan para terdakwa melalui kuasa hukumnya. (yanto)

Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah
Junita Sahetapy, S.H.,M.H

Share :

Baca Juga

Wilayah Hukum Ambon

Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku : “Kunjungan Kerja di Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya”

Wilayah Hukum Ambon

Agoes Soenanto Prasetyo Kajati Maluku : Menerima Kunjungan Silaturahmi Kepala Kantor BPJS Tenaga Kerja Kerjasama Yang Baik Dalam Bentuk Kesepakatan Bersama MoU

Wilayah Hukum Ambon

AGOES SP Kajati Maluku : Hadiri Pelaksanaan Penanaman Jagung Serentak Di Dusun Hulung Kabupaten Maluku Tengah

Wilayah Hukum Ambon

Kejati Maluku Kunjungan Kerja dan Supervisi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku di Kabupaten Seram Bagian Timur

Wilayah Hukum Ambon

Kunjungan Silaturahmi Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Aroziduhu Waruwu di Sambut Baik Kajati Maluku Agoes SP

Wilayah Hukum Ambon

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo Resmikan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Ambon

Wilayah Hukum Ambon

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo : Pimpin Rapat Evaluasi Capaian Anggaran

Wilayah Hukum Ambon

Penyuluhan dan Penerangan Hukum Merupakan Kegiatan Rutin Kejaksaan Republik Indonesia pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku