Rokan Hilir, Utamapost.com | Disdikbud Rohil, Ada kejanggalan dalam proyek pengadaan meja dan kursi atau meubeler sekolah di Rohil tahun 2024. Mebel yang diberikan ke sekolah tidak sesuai dengan volume.
Pengerjaan mebel Sekolah Dasar dengan mengunakan anggaran DAK penugasan dilaksanakan oleh PT. BAM sesuai kontrak e-katalog tahun 2024.
Adapun anggaran pengerjaan mebel tersebut sebesar 2,6 meliar dengan jangka waktu 120 hari. Dan pengerjaan mebel tersebut juga dilakukan adendum.
pengerjaan mebel tersebut terdapat kekurangan volume seperti meja siswa, kursi siswa, meja guru, kursi guru, lemari siswa, papan tulis, meja baca, lemari pintu, rak buku, lemari guru dan meja komputer.
Peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana telah di ubah dengan peraturan presiden nomor 12 tahun 2021. Pasal 11 ayat (1) huruf i yang mengatur bahwa PPK dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c memiliki tugas mengendalikan kotrak.
Untuk itu diminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat menindaklanjuti kegiatan mebel tahun 2024 tersebut.
“Saat dikonfirmasi Wartawan melalui via WhatsApp kamis (31/7/2025) PPATK Disdikbud; merespon dan dijawab.
*Ya mmg volume-nya blm 100%, baru mencapai 70%
Pihak vendor belum sanggup melanjutkan penyaluran semua barangnya ke sekolah, mengingat krn tunda bayar. Barangnya msh ada di Sp Benar Uj.Tanjung.
Dari pihak Dinas mau mengajukan permohonan review tunda bayar ke inspektorat.
Trmkasih. (Ibr)















