
Bareskrim Polri akan merilis hasil tes DNA mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak Lisa, CA, pada Rabu, 20 Agustus 2025. Tes ini bertujuan untuk memverifikasi klaim Lisa Mariana bahwa Ridwan Kamil adalah ayah dari CA.
Jhon Boy Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana (yang berhalangan hadir), menunggu hasil tes di Bareskrim. Ia menyatakan kepercayaan pada profesionalisme kepolisian dan berharap hasil yang terbaik. Pernyataan ini disampaikannya saat ditemui di Gedung Bareskrim pada Rabu.
Konferensi pers terkait hasil tes DNA tersebut dijadwalkan Dittipidsiber Bareskrim pada pukul 13.00 WIB, hari Rabu.
Dittipidsiber Bareskrim juga menangani laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.
Pengambilan sampel untuk tes DNA dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025. Lisa Mariana dan anaknya menjalani pengambilan sampel darah dan air liur. Menurut Jhon Boy Nababan, proses pengambilan sampel dilakukan tanpa pertemuan antara Lisa dan Ridwan Kamil karena berada di lantai berbeda. Tes DNA melibatkan ketiga pihak: Lisa, CA, dan Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik, diduga melanggar Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan tersebut diajukan pada 11 April 2025. Muslim Jaya Butar-butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan karena pernyataan Lisa Mariana yang mengklaim memiliki anak dari kliennya, yang dianggap merugikan nama baik Ridwan Kamil. Pernyataan ini disampaikan Muslim melalui pesan singkat pada Jumat, 18 April 2025.
Hanin Marwah berkontribusi dalam artikel ini
Pilihan Editor: Bagaimana Setya Novanto Bisa Mendapat Pembebasan Bersyarat















