Breaking News

Home / News

Rabu, 7 Januari 2026 - 01:19 WIB

Pemkab Solok Gelar Rapat Pengelolaan TPA, Dorong Sistem Sampah Berkelanjutan

Solok, Warta-kota.com.- Pemerintah Kabupaten Solok menggelar Rapat Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebagai upaya meningkatkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Solok, Jefrizal, S.Pt, MT, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asnur, SH, MM, serta dihadiri oleh kepala OPD terkait dan undangan lainnya.

Rapat membahas berbagai isu strategis dalam pengelolaan TPA sampah regional, mulai dari peningkatan kapasitas pengelolaan, optimalisasi operasional TPA, hingga penguatan kerja sama antar daerah guna mewujudkan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, Rabu 7/1/2026

Dalam arahannya, Jefrizal menegaskan bahwa pengelolaan TPA harus dilakukan secara terpadu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa persoalan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor.

Baca Juga  PASTIKAN BEBAS NARKOTIKA, LAPAS SIBOLGA GANDENG BNN RAZIA KAMAR HUNIAN WBP

“Pengelolaan TPA merupakan tanggung jawab bersama. Diperlukan koordinasi yang kuat serta langkah konkret agar TPA regional dapat beroperasi secara optimal dan berkelanjutan” ujar Jefrizal.


Suasana rapat

Jefrizal juga meminta perangkat daerah terkait segera menyusun langkah konkret serta rekomendasi teknis guna mengoptimalkan pengelolaan TPA sampah regional ke depan.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Solok berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan sampah demi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.

“Ke depan kita berharap Kabupaten Solok dapat memiliki TPST sendiri, tidak hanya mengandalkan TPA regional provinsi. Mulai tahun ini kita akan mempersiapkannya, baik dari sisi anggaran, penyediaan lahan, maupun sosialisasi kepada masyarakat” pungkas Jefrizal.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok, Asnur, menyampaikan bahwa pengelolaan sampah ke depan harus mengedepankan prinsip pengurangan dari sumber serta peningkatan pengolahan sampah sebelum masuk ke TPA.

Baca Juga  Wabup H. Candra Bersama Setda Medison Laksanakan Rapat Dengan Dinas Terkait Untuk Membahas Peningkatan PAD Kabupaten Solok

“TPA tidak bisa lagi hanya menjadi tempat pembuangan akhir. Kita harus mulai memperkuat pengelolaan dari hulu, seperti pemilahan sampah, pengolahan di TPS dan TPST, serta edukasi kepada masyarakat agar volume sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan” jelas Asnur.

Ia juga menambahkan bahwa DLH Kabupaten Solok siap mendukung kebijakan dan langkah strategis pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah berkelanjutan, termasuk melalui peningkatan sarana prasarana dan penguatan regulasi di tingkat daerah.

Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah strategis dan kesepakatan bersama untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan TPA Sampah Regional Solok, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di Kabupaten Solok dan sekitarnya.**(PB07)

Share :

Baca Juga

Peluncuran platform DIGISAWIT oleh Universitas Jambi di Gedung UNIFAC UNJA Mendalo.

Berita Utama

UNJA Luncurkan DIGISAWIT, Solusi Digital bagi Petani Sawit Jambi

News

Putusan Pengadilan Dinodai Oleh Para Oknum-Oknum, Ini Tindakan Yang Akan Dilakukan,,,!!!

Berita Utama Daerah

Leasing Adira Finance dan Polsek Batam Kota Disinyalir Bekerjasama Melakukan Penggelapan Sepeda Motor Nasabah. 

News

Bupati dan Wakil Bupati Solok Beserta Gubenur Sumbar Laksanakan Safari Ramadhan Pertama Di Nagari Salayo Tanang

News

Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dan BNNK Simalungun

News

Bupati Solok Pimpin Evaluasi Besar Penanganan Banjir, Status Darurat Diperpanjang

News

Situasi Memanas! Masyarakat Tuntut Pergantian Kepsek SMK Teknologi Assalam

News

Komitmen Zero Halinar, Lapas Kelas IIA Sibolga Lakukan Penggeledahan Kamar Hunian