
warta-kota.com – , Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid akan mendistribusikan rumah subsidi bagi para jurnalis pada Selasa sore, 6 Mei 2025. Penyerahan 100 kunci rumah akan berlangsung di Perumahan Grand Harmoni Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Program rumah subsidi ini, yang merupakan bagian dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), mengalokasikan 1.000 unit untuk jurnalis. Menteri Ara menjelaskan bahwa program ini dibentuk karena pemerintah mengakui hak para jurnalis sebagai warga negara untuk mendapatkan hunian subsidi.
“Ini bukan suap bagi wartawan, bukan upaya untuk membungkam mereka. Justru diharapkan dapat meningkatkan semangat dalam mengawal pemerintahan dan demokrasi,” tegas Ara di Kantor Kementerian PKP Senin malam, 5 Mei 2025.
Namun, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) secara serentak menolak program ini. Ketua Umum PFI, Reno Esnir, menyatakan program rumah subsidi khusus jurnalis tidak relevan dengan tugas pers atau jurnalistik. “Memberikan jalur khusus bagi jurnalis untuk mendapatkan program rumah bersubsidi akan berpotensi menimbulkan citra negatif bagi profesi jurnalis,” jelas Reno dalam siaran pers resmi, Selasa, 15 April 2025.
Senada dengan Reno, Ketua Umum AJI, Nany Afrida, mengakui kebutuhan perumahan bagi jurnalis sebagai warga negara. Akan tetapi, ia menekankan bahwa semua profesi memiliki kebutuhan serupa. Oleh karena itu, persyaratan kredit perumahan harus berlaku adil bagi seluruh warga negara tanpa memandang profesi. Nany juga khawatir program ini akan memunculkan persepsi publik bahwa jurnalis telah kehilangan sikap kritis. “Lebih baik program ini dihentikan. Biarkan rekan-rekan jurnalis mendapatkan kredit melalui jalur resmi seperti Tapera atau bank,” sarannya.
Nany menambahkan, jika pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan jurnalis, seharusnya fokus pada penegakan Undang-Undang Tenaga Kerja di perusahaan media. Hal ini termasuk memastikan upah minimum jurnalis terpenuhi, memperbaiki ekosistem media, dan menghormati kerja jurnalistik. “Jika upah jurnalis layak, maka pemenuhan kredit rumah akan lebih mudah,” imbuhnya.
Sejalan dengan itu, Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, berpendapat bahwa alih-alih program rumah subsidi khusus, pemerintah sebaiknya memprioritaskan agar persyaratan kredit perumahan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. “IJTI menyampaikan terima kasih atas perhatian pemerintah kepada jurnalis, namun berharap pemerintah dapat mendukung pers melalui regulasi yang dapat membangun ekosistem media yang lebih baik,” tuturnya.
Pilihan Editor: Sah, Gaji Maksimal Pembeli Rumah Subsidi Jadi Rp 14 Juta
















