Breaking News

Home / Lebak

Rabu, 24 Desember 2025 - 07:10 WIB

Pembangunan Gedung KDMP Desa Pasirkupa Disoal Salahsatu LSM, King Naga: Pernyataan Tanpa Dasar dan Memalukan

Lebak, Banten – Sorotan salah satu oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Pasirkupa, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, menuai tanggapan keras dari berbagai pihak. Kritikan tersebut dinilai tidak berdasar dan menunjukkan ketidaktahuan terhadap aturan serta konsep besar program nasional KDMP.

 

Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, secara tegas menyayangkan pernyataan Sekjen LSM Abdi Gema Perak (AGP) yang menyebut pembangunan gedung KDMP di atas lahan sawah bengkok sebagai kebijakan keliru.

 

 

“Pernyataan itu sangat disayangkan dan terkesan memalukan. Oknum LSM seharusnya paham aturan sebelum berbicara ke publik. Jangan asal kritik tanpa dasar hukum dan tanpa memahami regulasi program nasional,” tegas King Naga kepada media, Rabu (24/12/2025).

 

 

King Naga menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis nasional yang memiliki payung hukum jelas, di antaranya:

Baca Juga  Diduga Akibat Aktivitas Perusahaan PT NKE. Pagar PAUD KB EL-Arif Rusak,Ormas Perpam DPD Lebak Selatan Angkat Bicara.

 

 

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

Program KDMP merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dengan tujuan memperkuat ekonomi desa, kemandirian pangan, dan pengentasan kemiskinan.

 

Pembentukan dan pengelolaan KDMP dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan di desa.

 

Penggunaan aset desa, termasuk tanah bengkok, diperbolehkan secara hukum sepanjang melalui Musdes, dicatat sebagai aset desa, dan digunakan untuk kepentingan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya.

 

“Kalau sudah diputuskan melalui musyawarah desa dan dicatat sebagai aset desa untuk kepentingan strategis, itu sah secara hukum. Jangan diplintir seolah-olah melanggar aturan,” tambahnya.

 

 

Menurut King Naga, pembangunan gedung KDMP justru merupakan bentuk investasi jangka panjang desa, yang akan menjadi pusat aktivitas ekonomi, distribusi hasil pertanian, UMKM, logistik pangan, hingga pembiayaan usaha rakyat desa.

Baca Juga  Aktivis Banten Dani saeputra Desak Kejaksaan Negri Lebak Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS PKBM Se kabupaten Lebak

 

“Ketahanan pangan tidak hanya soal sawah, tapi juga soal manajemen, distribusi, permodalan, dan kelembagaan ekonomi. Di situlah fungsi KDMP. Kalau ini tidak dipahami, berarti kritiknya dangkal,” ujarnya.

 

 

Ia juga mengingatkan agar LSM menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif, profesional, dan berlandaskan aturan, bukan sekadar mencari sensasi atau menggiring opini negatif tanpa kajian matang.

 

 

“Kalau tidak paham regulasi, sebaiknya belajar dulu. Jangan membuat pernyataan yang justru mencederai peran LSM itu sendiri,” pungkas King Naga.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Pasirkupa menyatakan bahwa seluruh tahapan pembangunan Gedung KDMP telah melalui mekanisme desa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Tri

Share :

Baca Juga

Banten

Oknum Kepala Sekolah SDN 3 Cijengkol Diduga lakukan Pungutan Liar (pungli), Orang Tua Siswa Keluhkan Pungutan Untuk Pembelian Bangku.

Lebak

Tambang Batu Bara Milik Oknum Guru P3K Diduga Rusak Lahan milik Perum perhutani Diblok Liko.

Lebak

Proyek Paving Block Dari Dinas Perkim Provinsi Banten Di Desa Girimukti Diuga Asal Jadi,Ironisnya Pejabat Dinas Perkim Seakan Tutup Mata.

Daerah

Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lebak Gebyar Kemasan dan Sertifikat Halal

Daerah

Kepala Sekolah SMPN 3 Panggarangan Bungkam Saat Ditanyakan Masalah Dugaan Penggelapan Program Indonesia Pintar PIP

Daerah

Guru Yang Seharunya Menjadi Figur Dilingkungan Sekolah,Tetapi Sifat Arogan Tehadap Wartawan Mencontohkan Oknum Guru Tersebut Tidak Beretika.

Daerah

Kepala Desa Adat Kanekes: Kepentingan Pribadi untuk Syariat, Doa, dan Ziarah Tidak Ada Patokan Harga atau Mahar

Lebak

Kepala Desa Cikadu Bungkam Dikonfirmasi Terkait Pembangunan TPT tahun Anggaran 2025.